CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Denda dikesampingkan, Google bayar pajak ringan


Kamis, 24 November 2016 / 11:08 WIB
Denda dikesampingkan, Google bayar pajak ringan


Reporter: Adinda Ade Mustami, Asep Munazat Zatnika, Hasyim Ashari | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Negosiasi Ditjen Pajak dengan Google Singapura menemui hasil positif. Walau sudah ada pembicaraan positif, namun belum ada kesepakatan soal berapa nilai pajak yang harus dibayar perusahaan Over The Top (OTT) tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Pajak DKI Jakarta Khusus Muhammad Hanif bilang, yang saat ini sedang dilakukan Ditjen Pajak adalah proses settlement untuk menghitung total pembayaran pajak Google, baik Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN). "InsyaAllah tahun ini selesai. Kalau tidak, kita lakukan full investigation," ujarnya, Rabu (23/11).

Sebab jika dihitung  secara rinci, utang pajak Google bisa mencapai Rp 5,5 triliun. Angka itu sudah termasuk denda 400% dari pokok pajaknya sekitar Rp 1 triliun. Dalam proses settlement, denda dikesampingkan dan dicarikan win-win solution.

Hanif memperkirakan proses ini akan selesai pada beberapa minggu ke depan. Jika kesepakatan itu gagal, Ditjen Pajak akan melakukan investigasi melalui sejumlah pemeriksaan dan audit. Hanif meminta Google secepatnya merampungkan proses negosiasi karena antara Google dan Indonesia saling membutuhkan.

Pastinya, Google tidak mau kehilangan pasar Indonesia yang memiliki pengguna internet 120 juta. "Selama ini, pajak penghasilan Google yang dibayarkan sangat kecil. Makanya kita meminta bayar sesuai. Kita kehilangan potensi penerimaan PPN sebab jasa periklanan seharusnya membayar PPN," ungkapnya.

Selain Google, Ditjen Pajak juga akan melakukan hal yang sama kepada perusahaan OTT lain, yaitu Facebook, Twitter, Yahoo. Hanif mengakui, Ditjen Pajak sudah menyurati Facebook, bersamaan dengan Google. "Kita kejar terus karena kenyataanya mereka ada di Indonesia," ungkapnya.

Ditjen Pajak juga akan melayangkan surat kepada Pemerintah Irlandia, tempat Facebook berpusat. Dengan surat itu, diharapkan Facebook akan tercoreng karena membayar pajak kecil. "Dua minggu lagi, kita akan melakukan pertemuan, bisa jadi melalui video call," katanya.

Saat ini, total pendapatan OTT di Indonesia itu mencapai US$ 840 juta, sekitar 70% berasal dari Google dan Facebook. Kemudian Twitter dan Yahoo juga akan dikejar pajaknya, meskipun revenue Yahoo sedikit.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menilai, strategi aggressive tax planning yang digunakan perusahaan-perusahaan itu tidak bermoral. "If you make money here, is just fair for you to paid tax here. I dont care where your headquarter is," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×