kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DEN minta percepatan pemanfaatan biofuel


Senin, 29 Juni 2015 / 20:35 WIB
DEN minta percepatan pemanfaatan biofuel


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Harris Hadinata

Ini Dua Masukan untuk Pemerintah di Sektor Energi

JAKARTA. Dewan Energi Nasional (DEN) kembali menggelar sidang ke-14 hari ini. Selain meminta percepatan program pembangunan pembangkit listrik 35.000 megawatt (MW), hasil sidang DEN juga meminta pemanfaatan biofuel.

Anggota DEN Achdiat Atmawinata mengatakan ada tujuh masukan dari DEN terkait pemanfaat biofuel. Pertama, pemerintah harus memberlakukan sanksi tegas bagi badan usaha yang tidak menggunakan biofuel sesuai Permen ESDM Nomor 25  tahun 2013.

Kedua, pemerintah harus menugaskan kepada badan usaha agar selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 2015 mulai membeli biodiesel untuk transportasi PSO dan non-PSO, serta bioethanol untuk transportasi non-PSO. Ketiga, DEN meminta pemerintah mengalokasikan dana subsidi untuk biodiesel dan bioethanol tahun 2016 dan tahun selanjutnya.

Keempat, pemerintah dinilai perlu mengalokasikan dana untuk pengembangan energi baru terbarukan (EBT) dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “DEN juga mengusulkan kepada Bapak Presiden untuk memberikan penugasan khusus kepada BUMN terkait, dalam mengukung penyediaan biodiesel dan bioethanol,” tegas Achdiat dalam konferensi pers usai sidang DEN, hari ini (29/6). Ini adalah rekomendasi kelima dari DEN

Keenam, Pemerintah juga diminta mempercepat penghimpunan dana dari pungutan CPO/CPKO untuk pengembangan industri kelapa sawit, serta membentuk badan pengawas untuk mengawasi secara ketat penggunaan dana tersebut. Ketujuh, pemerintah perlu menugaskan Badan Standardisasi Nasional (BSN) agar segera menerapkan SNI biodiesel dan bioethanol sesuai dengan standar internasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×