kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Demokrat: Kenaikan BBM pil pahit yang bikin sehat


Kamis, 22 Maret 2012 / 12:14 WIB
Demokrat: Kenaikan BBM pil pahit yang bikin sehat
ILUSTRASI. Spesifikasi dan harga mobil bekas Mitsubishi Xpander per Maret 2021, kian terjangkau


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Partai Demokrat mendukung langkah pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Sutan Batoeghana mengatakan, kebijakan harus diambil pemerintah untuk menyelamatkan perekonomian akibat gejolak harga minyak mentah dunia.

"Keputusan kenaikan BBM ini pahit tapi makan obat pahit yang dosisnya pasti maka ke depan akan sehat," ujarnya, Kamis (22/3).

Demokrat akan mendukung kebijakan menaikkan harga BBM kendati ada partai koalisi pemerintah yang menentang. Seperti diketahui, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga pendukung pemerintah menentang kebijakan tersebut. PKS sudah menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengenai sikap ini.

Sutan menilai, langkah PKS menyurati SBY sebagai sesuatu yang tidak patut dilakukan oleh partai koalisi. Menurutnya, Partai Demokrat akan menyurati SBY untuk meminta partai yang tidak sepakat dengan kebijakan pemerintah ditendang dari koalisi. "Jika ada partai koalisi tidak sepaham maka tidak boleh berada dalam koalisi. Akan lebih bagus kalau oposisi berada di luar dari koalisi akan jadi oposisi tulen," ujar anggota Komisi VII DPR.

Seperti diketahui, pemerintah sudah mengusulkan kenaikan harga BBM subsidi per 1 April mendatang. Kebijakan ini untuk mengurangi beban subsidi akibat lonjakan harga minyak mentah dunia. Usulan ini sedang dibahas dengan DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×