kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Demokrat: Jangan tekan SBY untuk naikkan harga BBM


Kamis, 28 Agustus 2014 / 20:19 WIB
Demokrat: Jangan tekan SBY untuk naikkan harga BBM
ILUSTRASI. Mobil listrik Hyundai Ioniq 5 di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2022, Tangerang Banten. KONTAN/Muradi/2022/08/20


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Partai Demokrat meminta publik tidak menekan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Mereka memastikan era Pemerintahan SBY sudah empat kali menaikkan harga BBM bersubsidi,

"Kalau sekarang efektifitas 25 hari kerja terlalu singkat. Kalau misalnya mau melakukan kebijakan yang sangat strategis," kata Wasekjen Partai Demokrat Ramadhan Pohan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2014).

Pohan mengatakan SBY selalu memastikan kenaikan harga BBM diikuti kompensasi untuk masyarakat yang terkena dampak langsung. Namun di sisa waktu kepempimpinannya saat ini, terlalu singkat untuk Presiden SBY menerapkan kebijakan kompensasi.

"SBY selalu memastikan ada kompensasi untuk masyarakat yang terkena dampak kenaikan BBM. Itu yang diberesi dulu. Kalau sudah diberesi baru menaikkan. Kalau feeling saya dalam waktu 25 hari itu terlalu singkat ada kenaikan BBM," imbuhnya.

Pohan juga meminta SBY tidak perlu ditekan untuk menaikkan harga BBM. Wakil Ketua Komisi I DPR itu menegaskan SBY sudah mengerti apa yang harus dilakukan mengenai persoalan BBM. "Tanpa harus diminta. Ini bukan masalah pembagian beban," tegasnya. (Ferdinand Waskita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×