kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Demokrat beri bantuan hukum bagi Andi Mallarangeng


Senin, 10 Desember 2012 / 13:18 WIB
Demokrat beri bantuan hukum bagi Andi Mallarangeng
ILUSTRASI. Pekerja mengerjakan proyek pembangunan tol Bogor Outer Ring Road (BORR) seksi 2B di jalan KH. Sholeh Iskandar, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/7). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/pd/17


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Partai Demokrat akan memberikan bantuan hukum kepada Andi Mallarangeng yang menjadi tersangka dalam dugaan korupsi proyek Hambalang. Anggota Dewan Kehormatan Partai Demokrat Jero Wacik mengatakan, Andi tetap salah satu kader Demokrat kendati telah mengundurkan diri dari kepengurusan partai.

Jero menuturkan secara pribadi dirinya akan memberikan bantuan moral. "Dia orang baik di mata saya. Orang baik, tidak neko-neko," ujarnya, Senin (10/12).

Andi telah mengundurkan diri sebagai Sekretaris Dewan Pembina dan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia juga meletakkan jabatannya sebagai menteri pemuda dan olahraga. Untuk menghadapi kasus korupsi itu, Andi sudah menunjuk dua pengacara yakni Luhut Pangaribuan dan Harry Ponto.

Andi Mallarangeng menekankan bahwa pengunduran diri tersebut merupakan inisiatifnya sendiri, seiring penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi proyek Hambalang oleh KPK.

Ketua KPK Abraham Samad menuturkan belum akan melakukan pemeriksaan terhadap Andi setelah penetapannya menjadi tersangka. KPK masih membutuhkan keterangan dari sejumlah saksi perihal kasus Hambalang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×