Reporter: Yudho Winarto, Dina Farisah | Editor: Dadan M. Ramdan
JAKARTA. Kemarin, ribuan buruh turun lagi ke jalan. Mereka berunjuk rasa menolak penetapan tambahan jenis kebutuhan hidup layak (KHL) menjadi 60 jenis dari semula 46 jenis. Selain itu, para buruh meminta penghapusan pekerja alih daya (outsourcing).
Aksi unjuk rasa buruh se-Jabodetabek itu dilakukan dibeberapa lokasi, yakni di Istana Negara, Kantor Menko Perekonomian, serta di Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Para buruh tak puas dengan keputusan pemerintah yang hanya menambah 14 jenis KHL baru sebagai dasar penetapan upah minimum. Adapun tuntutan mereka, komponen KHL setidaknya 86-122 jenis.
Tapi, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menegaskan, pemerintah sudah memenuhi tuntutan buruh itu dengan menerbitkan Peraturan Menakertrans (Permenakertrans) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian KHL. "Permenakertrans baru ini adalah jalan yang paling adil," kata dia, Kamis (12/7).
Menurut Muhaimin, tak hanya penambahan jenis KHL, pemerintah juga menyesuaikan beberapa item KHL, termasuk juga menambah kualitas komponen KHL.
Muhaimin menambahkan, revisi KHL ini akan menjadi dasar penetapan upah minimum tahun depan. Perubahan komponen KHL sudah melalui tahapan survei dan dibahas dengan melibatkan lembaga kerjasama tripartit nasional dan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). "Kalau buruh protes, tentu pengusaha juga boleh protes. Tetapi hendaknya inilah jalan yang terbaik dan jalan yang paling adil,” tandas Muhaimin.
Selain soal KHL, buruh juga menuntut penghapusan pekerja alih daya, karena tidak menjamin hak pekerja. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menuntut penghapusan outsourcing per 1 September 2012. "Kami meminta Kemnakertrans membuat Permenakertrans tentang pelarangan outsourcing," tandas Said.
Wakil Presiden KSPI Muhamad Hakim menambahkan, pihaknya akan terus melakukan aksi demonstrasi pada beberapa hari ke depan, hingga tuntutan mereka diperhatikan pemerintah. "Demonstrasi juga akan berlanjut setelah Lebaran," katanya.
Hasanuddin Rachman, Ketua Komite Tetap Hubungan Industrial Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyesalkan aksi serikat pekerja itu. "Pemerintah harus bertindak tegas agar demo buruh yang merugikan tidak terulang lagi," pintanya.
Ia juga mendesak pemerintah agar mengajak bicara perwakilan serikat pekerja untuk menyelesaikan masalah tersebut. Sebab, KHL maupun outsourcing telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. "Pemerintah harus menindak tegas perusahaan outsourcing yang membayar upah di bawah upah minimum," jelas Hasan.
Muhaimin mengatakan, penghapusan pekerja alih daya harus dipikirkan hati-hati, sebab bisa berdampak pada pengangguran. "Tapi, tuntutan buruh kami perhatikan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)