kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.633.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 18.012   -76,00   -0,42%
  • IDX 6.098   56,38   0,93%
  • KOMPAS100 801   10,91   1,38%
  • LQ45 608   8,47   1,41%
  • ISSI 211   0,68   0,32%
  • IDX30 343   4,30   1,27%
  • IDXHIDIV20 428   5,87   1,39%
  • IDX80 91   1,24   1,37%
  • IDXV30 117   1,59   1,38%
  • IDXQ30 111   1,58   1,45%

Defisit transaksi berjalan kuartal III melebar jadi 3,37% dari PDB


Jumat, 09 November 2018 / 17:51 WIB
ILUSTRASI. Logo Bank Indonesia


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mencatat defisit transaksi berjalan atau current account deficit (CAD) di kuartal III 2018 mencapai US$ 8,8 miliar atau sebesar 3,37% dari produk domestik bruto (PDB). CAD kuartal III ini melebar dibandingkan CAD kuartal II 2018 yang sebesar US$ 8 miliar atau 3,02% dari PDB.

"Secara kumulatif, defisit neraca transaksi berjalan hingga triwulan III 2018 tercatat 2,86% PDB, sehingga masih berada dalam batas aman," ujar Direktur Eksekutif Bank Indonesia (BI) Agusman, dalam keterangan resmi BI, Jumat (9/11).

Agusman menjelaskan, peningkatan CAD di kuartal III ini dipengaruhi oleh penurunan neraca perdagangan barang dan meningkatnya defisit neraca jasa. Meningkatnya defisit neraca perdagangan migas menjadi sebab utama penurunan kinerja neraca perdagangan barang.

Peningkatan defisit neraca perdagangan migas terjadi seiring dengan meningkatnya impor minyak yang dibarengi dengan kenaikan harga minyak dunia. Sementara, kenaikan defisit neraca jasa, khususnya jasa transportasi terjadi seiring dengan peningkatan impor barang dan pelaksanaan kegiatan ibadah haji.

Lebih lanjut Agusman menggatakan, untuk peningkatan surplus neraca perdagangan non migas relatif terbatas akibat tingginya impor karena kuatnya permintaan domestik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×