kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Defisit anggaran daerah 2018 dipatok 0,3% dari PDB


Kamis, 07 September 2017 / 12:30 WIB
Defisit anggaran daerah 2018 dipatok 0,3% dari PDB


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) mematok batas maksimal kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun depan sebesar 0,3% dari produk domestik bruto (PDB).

Angka itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.07/2017 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2018.

PMK tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan berlaku mulai akhir Agustus lalu. Adapun defisit APBD yang dimaksud, merupakan defisit yang dibiayai dari pinjaman daerah. Sementara proyeksi PDB adalah proyeksi yang digunakan dalam penyusunan APBN 2018.

"Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD Tahun Anggaran 2018 ditetapkan sebesar 0,3% dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2018," bunyi pasal 2 ayat (1) PMK tersebut yang dikutip KONTAN dari situs resmi Kemkeu, Kamis (7/9).

PMK itu juga menyebutkan bahwa batas maksimal defisit APBD 2018 untuk masing-masing daerah ditetapkan berdasarkan kategori kapasitas fiskal daerah. Pertama, sebesar 5% dari perkiraan pendapatan daerah tahun anggaran 2018 untuk kategori sangat tinggi.

Kedua, sebesar 4,5% dari perkiraan pendapatan daerah tahun anggaran 2018 untuk kategori tinggi. Ketiga, sebesar 4% dari perkiraan pendapatan daerah tahun anggaran 2018 untuk kategori sedang.

Keempat, sebesar 3,5% dari perkiraan pendapatan daerah tahun anggaran 2018 untuk kategori rendah. Kelima, sebesar 3% dari perkiraan pendapatan daerah tahun anggaran 2018 untuk kategori sangat rendah.

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018, pemerintah pusat memproyeksi defisit anggaran negara tahun depan sebesar Rp 325,9 triliun atau 2,19% dari PDB. Jika angka ini disepakati antara pemerintah dan DPR maka total defisit anggaran pemerintah pusat dan daerah mencapai 2,39% dari PDB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×