CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.473.000   -10.000   -0,67%
  • USD/IDR 15.670   -45,00   -0,29%
  • IDX 7.480   -21,20   -0,28%
  • KOMPAS100 1.161   -5,21   -0,45%
  • LQ45 929   -2,36   -0,25%
  • ISSI 225   -0,74   -0,33%
  • IDX30 479   -0,78   -0,16%
  • IDXHIDIV20 577   -1,34   -0,23%
  • IDX80 132   -0,31   -0,24%
  • IDXV30 141   -0,06   -0,04%
  • IDXQ30 160   -0,35   -0,22%

Davomas Mendapat Diskon Utang


Selasa, 29 September 2009 / 10:24 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kini, beban PT Davomas Abadi Tbk bisa lebih ringan. Proses restrukturisasi pembayaran obligasi terbitan anak usahanya, Davomas International Finance Company Pte. Ltd. sebanyak US$ 238 juta mengalami kemajuan. Davomas mendapat diskon dan perpanjangan waktu untuk melunasi kewajibannya.

Agenda restrukturisasi utang ini tertuang dalam perjanjian perdamaian antara Davomas dengan para pemegang obligasi. Dan, kemarin, Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat menyetujui perjanjian perdamaian antara Davomas dengan para pemegang obligasinya itu.

“Kami menyatakan perjanjian perdamaian ini sah dan mengikat,” ujar Nani Indrawati, Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara ini, Senin (28/9). Ia menambahkan, permohonan itu layak disetujui karena sudah sesuai dengan Undang Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Salah satu isi perjanjian perdamaian ini menyebutkan, Davomas cuma harus membayar utang US$ 119 juta dari jumlah sebelumnya yang mencapai US$ 238 juta. Tenggat waktu pembayaran yang harusnya jatuh pada 2001 bisa mundur sampai tahun 2014.

Namun, Davomas tetap menanggung bunga obligasi sesuai perjanjian awal, yakni sebesar 11% per tahun.

Perjanjian perdamaian ini merupakan hasil kesepakatan dari rapat pembahasan PKPU. Swandy Halim, kurator yang memimpin pertemuan antara kreditur dan debitur menjelaskan, hasil rapat akhirnya menyimpulkan kesepakatan ini. “Ini merupakan win-win solution,” ujar Swandy seusai persidangan.

Uniknya, perjanjian perdamaian ini justru mendapatkan penolakan dari dua pemegang obligasi yang sebelumnya mengajukan permohonan PKPU, yakni Java Investment Advisory Group Incorporated dan Precise Circle Limited. Kuasa hukum dua pemegang obligasi, Tommy Siregar, bilang, Davomas memiliki harta sebanyak Rp 3 triliun. Jumlah utangnya cuma Rp 1 triliun. “Sesuai dengan pasal 285 ayat 2 UU Kepailitan, harusnya hakim menolak perdamaian karena harta debitur jauh lebih besar daripada kewajiban utangnya,” ujarnya. Sayangnya, hakim menilai penolakan itu tidak berdasar.

Kuasa hukum Davomas, Max Andryan, bilang, penetapan permohonan perjanjian perdamaian ini sudah sesuai dengan isi dari rapat kreditur dan debitur. Kalaupun ada penolakan dari dua pemegang obligasi, menurut Max, itu hanya bagian kecil dari para pemegang obligasi secara keseluruhan. “Jadi, tidak harus dipertimbangkan,” ujarnya. Dia menambahkan, kliennya akan segera menjalankan agenda restrukturisasi itu.

Meski begitu, bukan berarti Davomas sudah lepas dari ancaman pailit. Kalau ternyata Davomas tidak memenuhi seluruh kewajiban hingga jauh tempo tahun 2014, sesuai perjanjian perdamaian itu, para pemegang obligasi bisa mengajukan gugatan pailit atas Davomas ke PN Jakarta Pusat. Pengadilan bisa langsung menyetujui permohonan itu tanpa harus memeriksa pokok perkaranya lagi.

Sekadar catatan, obligasi Davomas Finance terbit dalam beberapa periode (term) dengan tingkat bunga yang sama, yakni 11% per tahun. Davomas harus membayar setiap tanggal 8 Mei dan 8 November. Obligasi pertama sebesar US$ 125 juta (terbit 8 Mei 2006) jatuh tempo 9 Mei 2011. Obligasi kedua sebesar US$ 25 juta (21 Desember 2006) bakal jatuh tempo 8 Mei 2011. Yang ketiga sebesar US$ 88 juta, terbit 10 September 2007, dan jatuh tempo 8 Mei 2011. Saat krisis finansial menerjang, Davomas ternyata mulai tak dapat memenuhi segala kewajibannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×