kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.934   1,00   0,01%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Darmin: Maret 2018 semua perizinan sudah online


Kamis, 16 November 2017 / 19:29 WIB
Darmin: Maret 2018 semua perizinan sudah online


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution tengah memantau Kementerian dan Lembaga (K/L) yang akan membentuk satuan tugas (Satgas) untuk percepatan berinvestasi.

Ia menyebutkan bahwa sudah memeriksa kesiapan pembentukan Satgas di lima K/L dalam rapat di tingkat Kemenko Perekonomian yang berlangsung Kamis (16/11) di kantornya,

“Kami sudah undang lima K/L untuk mengecek, apa yang sudah dilakukan supaya satgas itu sudah terbentuk, kemudian apa saja tugasnya yang harus segera dimulai,” kata Darmin.

Nantinya, Darmin mengatakan, sekretaris jenderal dari setiap K/L tersebut akan menjadi ketua Satgas agar pengawasan bisa berjalan dengan efektif. Sementara di tingkat daerah. satgas akan dipimpin oleh sekretaris daerah.

Selain itu, dalam rapat tersebut, ia menargetkan jika Satgas K/L ini berjalan efektif, perizinan nantinya bisa diselesaikan secara online dengan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang secara bertahap akan dimulai pada 1 Maret 2018.

"Maret tahun depan semua sudah bisa pakai online system, terintegrasi. Namun, kami akan selesaikan dulu untuk tahap pertama dulu,“ katanya.

“Intinya, di tahap satu, semuanya harus selesai di PTSP dulu. PTSP ini yang nantinya komunikasi dengan Satgas. Cukup datang ke satu tempat saja,” lanjutnya.

Melalui PTSP, menurut Darmin, investor bisa berkomunikasi langsung dengan Satgas masing-masing K/L untuk menjelaskan hambatan perizinan sehingga investor tak perlu bolak-balik datang ke masing-masing K/L untuk menyelesaikan perizinan.

Asal tahu saja, tugas Satgas yang dibentuk K/L ini dimuat dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Beberapa tugas dari Satgas tersebut di antaranya menginventarisasi perizinan usaha sektoral, mengawal, memantau, dan menyelesaikan hambatan atas perizinan usaha.

Selain itu, Satgas juga bertugas meningkatkan pelayanan perizinan, membentuk layanan pengaduan, dan menyampaikan seluruh hasil tersebut kepada Satgas Nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×