kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Darmin: Kewenangan entitas baru yang dibentuk melebihi kewenangan BPTJ


Selasa, 19 Maret 2019 / 18:08 WIB
Darmin: Kewenangan entitas baru yang dibentuk melebihi kewenangan BPTJ


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah merancang adanya entitas baru yang segera dibentuk dalam mewujudkan  integrasi sistem transportasi di Jabodetabek. Entitas baru ini nantinya berada di luar kewenangan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), bahkan melebihi kewenangan BPTJ.

Tugas entitas baru tersebut antara lain mengekesekusi pembangunan, perencnaan dan penganggaran serta koordinasi lintas sektoral. Dengan tugas yang berat tersebut, pemerintah memilih realistis dengan mengeluarkan entitas baru tersebut dari BPTJ.

"Kewenangan BPTJ, mereka tidak cukup bisa bila hanya diperkuat karena itu lebih baik bila dibentuk badan baru," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat menjajal Mass Rapid Transit (MRT), Selasa (19/3).

Entitas yang mengatur sistem transportasi Jabodetabek tersebut mencakup sisi pembangunan. Termasuk pada sisi pembiayaan maupun sisi koordinasi. Hal tersebut juga diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Entitas tersebut perlu menjawab urgensi pembangunan dan melakukan koordinasi antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

"Bagaimana badan tersebut mampu mengeksekusi dari sisi pembangunan, perencanaannya, penganggarannya dan bagaimana koordinasi dari sisi pengelolaan asetnya itu" terang Sri Mulyani.

Sebelumnya perluasan pembangunan moda transportasi di Jabodetabek terbentur pada pengelolaan dan pembiayaan. Pasalnya hal tersebut dibangun antar wilayah.
Sementara integrasi sistem transportasi dibutuhkan oleh sejumlah daerah untuk mengurangi kemacetan. Sri Mulyani bilang pemerintah daerah butuh transportasi untuk masuk ke dalam kota Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×