kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.335   -60,00   -0,37%
  • IDX 7.167   24,52   0,34%
  • KOMPAS100 1.045   4,88   0,47%
  • LQ45 815   2,85   0,35%
  • ISSI 224   0,76   0,34%
  • IDX30 426   1,90   0,45%
  • IDXHIDIV20 505   1,29   0,26%
  • IDX80 118   0,58   0,49%
  • IDXV30 120   0,61   0,51%
  • IDXQ30 139   0,24   0,17%

Darmin: BP Batam tidak dibubarkan


Rabu, 12 Desember 2018 / 21:01 WIB
Darmin: BP Batam tidak dibubarkan
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Darmin Nasution


Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan keputusan pemerintah terkait Badan Pengusahaan (BP) Batam. Menurutnya, tidak ada pernyataan bahwa otoritas yang mengeluarkan perizinan lalu lintas keluar masuk barang di Batam tersebut akan dibubarkan.

"Kenapa sih orang jadi bilang dibubarkan-dibubarkan? Saya sudah jelaskan baik-baik tadi di Istana," kata Darmin, Rabu (12/12).

Darmin mengatakan, hasil rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo hari ini memutuskan akan menghapuskan dualisme di Batam dengan mengalihkan kewenangan yang selama ini melekat pada Badan Pengusahaan (BP) Batam kepada Pemerintah Kota Batam. Tapi, BP Batam masih tetap ada, tegas Darmin.

"Tidak bubar. BP Batam nanti ketuanya akan dirangkap oleh walikota. Kalau bubar, nanti FTZ (free trade zone) di sana siapa yang urus?" jelas Darmin.

Ia mengatakan, Presiden dan Wakil Presiden menganggap cara tersebut adalah paling efektif untuk menghilangkan dualisme yang terjadi di Batam selama ini. Sebab, perkembangan ekonomi di BP Batam tak kunjung signifikan.

Seperti yang diketahui, Presiden hari ini menggelar rapat terbatas di Istana yang diikuti oleh para menteri. Di antaranya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Wakil Menteri Keuangan Madiasmo, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Kepala BKPM Thomas Lembong.

Rapat membahas mengenai perkembangan ekonomi Batam yang berujung pada persoalan BP Batam. BP Batam selama ini memperoleh kewenangan dari pemerintah pusat, khususnya yang menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan, untuk mengeluarkan perizinan lalu lintas keluar masuk barang.

Perizinan tersebut diantaranya Perizinan IP plastik dan scrap plastik, perizinan IT-PT, perizinan IT cakram, perizinan IT alat pertanian, perizinan IT garam perizinan impor mesin fotocopy dan printer berwarna, perizinan pemasukan barang modal bukan baru, perizinan bongkar muat pelabuhan khusus, perizinan pelepasan kapal laut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×