Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Sementara itu, bagi peserta yang kehilangan kartu tetapi berhasil mengunduh kartu Jamsostek dan mengetahui nomor kepesertaan melalui aplikasi JMO, dapat mengajukan pencairan dana secara online.
Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi portal layanan Lapak AsikĀ
- Isi data diri peserta, berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG, JPEG, PNG, atau PDF maksimal berukuran 6 MB
- Akan konfirmasi data pengajuan, klik "Simpan"
- Selanjutnya, peserta akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email
- Peserta akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan pada formulir pengajuan klaim.
Peserta yang mengajukan klaim JHT juga dapat melacak proses pencairan dana melalui langkah-langkah sebagai berikut:
- Buka situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
- Masukkan nomor kartu Jamsostek yang telah diberi tahu oleh petugas atau tercantum dalam aplikasi JMO
- Klik menu "Informasi Status Klaim"
- Halaman situs selanjutnya akan menampilkan perkembangan pencairan JHT oleh peserta.
Sebagai catatan, dokumen persyaratan klaim JHT yang perlu dilampirkan selengkapnya disesuaikan dengan kondisi atau alasan masing-masing peserta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nomor Kartu Peserta Jamsostek Hilang atau Lupa, Apakah JHT Masih Bisa Dicairkan?"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News