Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Pekerja memerlukan nomor pada kartu peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk mencairkan dana saat pensiun atau berhenti bekerja.
Namun, karena sejumlah alasan, pekerja tak jarang melupakan keberadaan kartu atau bahkan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Kondisi ini dapat menghambat pekerja dalam mencairkan dana, terutama dana Jaminan Hari Tua (JHT) setelah tidak lagi bekerja karena pensiun, mengundurkan diri, atau pemutusan hubungan kerja (PHK).
Lantas, jika kartu dan nomor Jamsostek hilang, apakah dana JHT masih bisa dicairkan?
Kartu Jamsostek hilang-lupa masih bisa dicairkan
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun mengatakan, peserta tetap dapat mencairkan dana meski kartu kepesertaan Jamsostek hilang.
"Jika kartu peserta hilang, peserta tetap dapat melakukan klaim JHT-nya dengan cara menyertakan bukti-bukti bahwa yang bersangkutan pernah pekerja di perusahaan tersebut," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/7/2024).
Tidak perlu kartu fisik, peserta juga bisa mengunduh kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri melalui aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile.
Baca Juga: Kapan Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka? Ini Penjelasan BKN
Menurut Oni, peserta yang melupakan nomor Jamsostek pun tak perlu khawatir tidak bisa mengeklaim dana JHT.
Namun, dia menyarankan agar yang bersangkutan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapat arahan langsung dari petugas.
"Ini (lupa nomor peserta) nanti akan dikonfirmasi oleh petugas. Oleh karena itu, disarankan menggunakan pelayanan fisik ke kantor cabang," tuturnya.
Nantinya, peserta juga akan diminta bukti-bukti pernah bekerja di perusahaan, antara lain melalui paklaring, slip gaji, maupun tanda pengenal resmi.
"Ini bisa salah satunya. (Kalau tidak ada paklaring) bisa pakai bukti lain, seperti slip gaji atau kartu pengenal resmi atau bukti lainnya," kata Oni.
Cara klaim JHT jika lupa nomor kartu peserta Jamsostek
Bagi peserta yang melupakan nomor kartu Jamsostek, dapat mengajukan klaim JHT secara langsung melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Petugas selanjutnya akan mengonfirmasi data peserta, kemudian membeberkan nomor Jamsostek untuk digunakan dalam mencairkan dana.
Berikut prosedurnya:
- Datangi kantor cabang dengan membawa dokumen syarat asli dan mengisi data formulir pengajuan klaim JHT
- Ambil nomor antrean Tunggu sampai nomor antrean peserta dipanggil untuk wawancara oleh petugas
- Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, peserta akan menerima tanda terima Setelah selesai, peserta akan diminta memberikan penilaian kepuasan di e-survey
- Terakhir, tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening peserta.
Baca Juga: Daftar Hari Libur dan Hari Besar Nasional Agustus 2024, Apakah Ada Cuti Bersama?