kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Dapat remisi, 6 napi wanita di Sukamiskin bebas


Sabtu, 17 Agustus 2013 / 15:02 WIB
ILUSTRASI. Pusing saat bangun pagi


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

BANDUNG. Enam narapidana wanita di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Sukamiskin Bandung dipastikan bebas hari ini, Sabtu (17/8/2013), setelah mendapatkan remisi dalam rangka peringatan HUT Ke-68 RI.

"Dari 371 orang napi, 240 diberikan remisi. Enam orang hari ini bebas," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat I Wayan K Dusak saat ditemui usai upacara di Lapas Wanita Sukamiskin, Arcamanik, Kota Bandung, pagi ini.

Sementara itu, sebanyak 11.380 orang dari total 13.671 narapidana yang mendekam di lapas dan rutan se-Jawa Barat mendapatkan remisi dalam rangka peringatan HUT Ke-68 RI. Dengan kata lain, sebanyak 2.291 orang narapidana tidak mendapatkan remisi pada tahun ini.

"Total remisi yang diberikan ada 11.380 kita berikan kepada narapidana yang memenuhi syarat sesuai dengan PP No 99 Tahun 2012," terangnya.

Remisi kepada narapidana di Jawa Barat diberikan secara simbolik oleh Kemenhuk dan HAM yang diwakilkan oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan di Lapas Wanita Sukamiskin Kota Bandung.

Lebih lanjut, Dusak menambahkan, potongan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana tersebut bervariatif sesuai dengan syarat administratif dan syarat substantif.

Untuk syarat administratif, pemberian remisi, lanjut Dusak, di antaranya adalah telah sudah menjalani putusan inkrah. Selain itu, narapidana minimal telah menjalani enam bulan masa tahanan. Untuk syarat substantif, remisi diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik selama dipenjara.

"Bisa 15 hari sampai dengan enam bulan, sesuai dengan hukuman yang dijalaninya," imbuhnya. (Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×