kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.561.000   -13.000   -0,51%
  • USD/IDR 17.960   33,00   0,18%
  • IDX 5.864   -79,24   -1,33%
  • KOMPAS100 761   -9,05   -1,18%
  • LQ45 590   -4,50   -0,76%
  • ISSI 201   -3,89   -1,90%
  • IDX30 329   -2,36   -0,71%
  • IDXHIDIV20 423   -1,46   -0,34%
  • IDX80 87   -0,86   -0,97%
  • IDXV30 116   -0,59   -0,51%
  • IDXQ30 108   -0,38   -0,35%

Danantara Berpeluang Dapat Suntikan Modal APBN untuk Investasi Nasional


Kamis, 15 Oktober 2026 / 18:27 WIB
Danantara Berpeluang Dapat Suntikan Modal APBN untuk Investasi Nasional
ILUSTRASI. GEDUNG DANANTARA (KONTAN/Syamsul Ashar)


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) berpeluang mendapat dukungan tambahan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membiayai investasi yang mendukung pembangunan nasional.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.

Dalam Pasal 31A ayat (1), pemerintah membuka peluang pemberian penyertaan modal negara (PMN) kepada holding investasi yang menjalankan kegiatan usaha untuk mendukung pembangunan nasional.

Baca Juga: Rasio Bunga Utang RI Tembus 18,93%, Risiko Biaya Utang Makin Mahal

“Dalam hal Holding Investasi yang didirikan berdasarkan Pasal 29B ayat (2) huruf b melakukan kegiatan usaha dalam rangka mendukung pembangunan nasional, negara dapat melakukan penyertaan modal negara kepada Holding Investasi dimaksud yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” bunyi Pasal 31A ayat (1) PP Nomor 19 Tahun 2026, dikutip Kamis (15/10/2026). 

Sumber modal tersebut tidak terbatas pada dana segar. Pasal yang sama menyebutkan, dukungan negara dapat berasal dari barang milik negara, piutang negara pada badan usaha milik negara (BUMN) atau perseroan terbatas, serta aset negara lainnya.

Dengan demikian, aturan ini membuka sejumlah opsi bagi pemerintah untuk memperkuat permodalan holding investasi yang diarahkan untuk mendukung pembangunan nasional. Namun, ketentuan tersebut tidak berarti seluruh holding investasi Danantara otomatis memperoleh tambahan modal dari APBN.

Pasalnya, balied ini membedakan tujuan pembentukan holding investasi menjadi tiga kategori. Pertama, investasi yang berorientasi pada imbal hasil finansial komersial murni. Kedua, investasi yang berfokus pada pembangunan nasional dan pelayanan publik dengan dampak sosial dan ekonomi. Ketiga, investasi untuk tujuan lain yang mendapat persetujuan Presiden.

Adapun peluang memperoleh PMN dari APBN dalam secara khusus ditujukan kepada holding investasi kategori kedua, yakni yang menjalankan kegiatan usaha untuk mendukung pembangunan nasional.

Selain melalui mekanisme PMN sebagaimana juga aturan ini juga memastikan bahwa holding investasi tersebut melalui Danantara dapat meminta dukungan kepada negara berupa penyertaan modal negara (PNM). 

Walau begitu, Regulasi ini turut menetapkan konsekuensi bagi holding investasi yang menerima PMN. Pasal 31A ayat (3) menyebutkan, holding investasi tersebut berstatus sebagai BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.

Di sisi lain, penggunaan modal untuk investasi yang harus mempertimbangkan manfaat jangka panjang bagi pembangunan nasional, baik secara langsung maupun tidak langsung. Artinya, peluang tambahan modal dari APBN tersebut tetap disertai ketentuan mengenai tujuan investasi dan tata kelola pelaksanaannya.

“Kegiatan investasi harus tetap memenuhi prinsip akuntabilitas, keberlanjutan, dan tata kelola yang baik,” bunyi Pasal 29C ayat (3). 

Baca Juga: Dilantik jadi KASAD, Tandyo Pastikan Prioritas Penanganan Papua

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN10.10
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×