kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Dana haji diselewengkan, pemerintah harus ganti


Senin, 10 Februari 2014 / 14:29 WIB
Dana haji diselewengkan, pemerintah harus ganti
ILUSTRASI. Proyeksi rupiah pada hari ini (21/9)


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain mengatakan bahwa pemerintah harus mengganti dana haji tersebut jika terjadi penyelewengan. Menurut Zulkarnain, pemerintah juga harus mengganti dana haji yang diselewengkan lantaran dana tersebut adalah dana publik.

"Andai kata misalnya dana ini diselewengkan, pemerintah harus ganti," kata Zulkarnain di halaman Gedung Badan Pusat Statistik, Jakarta, Senin (10/2).

Lebih lanjut menurut Zulkarnain, dana masyarakat yang dikelola pemerintah merupakan dana publik. Oleh karena itu, apabila terjadi penyimpangan dalam hal pengelolaan dana tersebut, pemerintah harus turut bertanggung jawab. "Jadi UU Korupsi, keuangan negara itu diperluas, tak hanya dari APBN tapi juga termasuk dana yang dikelola pemerintah," tambah Zulkarnain.

Sebelumnya, KPK tengah menyelidiki kasus pengelolaan dana haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013. Hal tersebut dilakukan menyusul adanya kajian yang dilakukan terhadap KPK terkait penyelenggaraan haji. Dalam kajian tersebut KPK menemukan bunga setoran dana haji mencapai Rp 1 miliar dari dana setoran haji yang terkumpul sebesar Rp 40 triliun pada tahun 2010 lalu.

Atas hasil temuan tersebut, KPK memberikan beberapa rekomendasi terhadap Kementerian Agama terkait penyelenggaraan haji. Salah satunya yakni rekomendasi agar pendaftar haji tidak menyetorkan uang pada saat pendaftaran tersebut. Dengan demikian, uang yang seharusnya dibayarkan hanya dipegang oleh pendaftar sehingga pendaftar bisa mengelola sendiri uangnya.

Meski demikian, Juru Bicara KPK Johan Budi mengaku tidak tahu pasti apakah hal tersebut telah diimplementasikan Kementerian Agama. "Beberapa rekomendasi lain sudah dilakukan. Tapi saya lupa detilnya," kata Johan, Kamis (6/2) lalu. Bahan hasil kajian tersebut selanjutnya menjadi bahan pendukung dari pembukaan kasus penyelidikan baru oleh KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×