kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45932,79   5,15   0.56%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dampak wabah virus corona bisa memicu resesi ekonomi, apa saran DPR?


Rabu, 11 Maret 2020 / 11:32 WIB
Dampak wabah virus corona bisa memicu resesi ekonomi, apa saran DPR?
ILUSTRASI. Calon penumpang kereta api membaca pamflet sosialisasi pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19) di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (9/3/2020).


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Kamrussamad menyatakan, tidak perlu menunggu adanya regulasi khusus yang mengatur mengenai pencegahan virus corona (COVID-19) untuk mengambil kebijakan.

Untuk saat ini, kata dia, masyarakat sangat perlu mengantisipasi terjadinya resesi ekonomi sejalan dengan meluasnya penyebaran virus ini.

"Hal yang utama sekali hari ini adalah bagaimana kita mengantisipasi kemungkinan besar resesi ekonomi terjadi. Jadi bukan lagi krisis ekonomi, tapi resesi ekonomi," ujar Samad di Gedung DPR RI, Selasa (10/3).

Baca Juga: Bursa Asia bergerak mixed, sejumlah indeks mulai menguat

Menurutnya, ancaman resesi ini dapat dilihat melalui beberapa indikator. Pertama, arus keluar masuk manusia atau imigrasi. Samad menuturkan, volume kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia menurun di atas 60%.

Kedua, arus barang masuk dan keluar atau ekspor-impor perdagangan. Ia menuturkan dalam 4 minggu terakhir ini volume ekspor dan impor perdagangan Indonesia juga menurun di atas 60%.

"Ketiga, fluktuasi bursa saham. Dua minggu yang lalu lebih dari Rp 500 triliun nilainya turun. Kalau dilihat, perusahaan-perusahaan besar nasional mengalami kerugian besar-besaran. Lalu Senin kemarin, itu drop lagi bursa kita sampai OJK harus mengeluarkan kebijakan relaksasi," jelasnya.

Baca Juga: Waduh, jumlah korban tewas di Italia melonjak 36% menjadi 631 orang akibat corona

Adanya berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini, dinilai sebagai sebuah pertanda bahwa sedang terjadi sesuatu di pasar saham.




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×