CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Dalami kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Kejaksaan Agung geledah 13 objek


Rabu, 08 Januari 2020 / 16:19 WIB
Dalami kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Kejaksaan Agung geledah 13 objek
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna (tengah), Wakil Ketua Agus Joko Pramono dan Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan hasil pemeriksaan Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Rabu (8/1/2020).


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung telah menggeledah 13 objek terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Kami melakukan penggeledahan terhadap beberapa objek. Sekitar 13 objek pemeriksaan yang telah kita geledah," ungkap Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin saat konferensi pers di Gedung BPK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).

Baca Juga: Ini dia temuan BPK soal penyimpangan penjualan saving plan oleh Jiwasraya

Meski demikian, Burhanuddin enggan merinci penggeledahan itu. Pihak Kejaksaan Agung, kata dia, masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK. Hingga saat ini, Kejagung belum menentukan seorang tersangka pun dalam kasus ini.

Burhanuddin beralasan bahwa jumlah transaksi yang harus ditelusuri mencapai ribuan. Maka dari itu, pihaknya membutuhkan waktu untuk mendalami kasus tersebut.

"Teman-teman selalu menanyakan kenapa penentuan tersangka itu lama sekali. Tolong beri kesempatan kami, karena transaksi yang terjadi hampir 5.000 transaksi lebih dan itu memerlukan waktu," kata dia.

Baca Juga: BPK: Jiwasraya sejak tahun 2006 melakukan rekayasa keuangan

Dalam kasus ini, jaksa sendiri telah mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri. Mereka terdiri dari pegawai Jiwasraya dan pihak swasta. Orang-orang yang dicekal, terdiri dari HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT dan AS.



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×