Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kementerian BUMN klaim menemukan gaji staf ahli direktur BUMN mencapai ratusan juta per bulan. Atas dasar itu, kini pengangkatan staf ahli direktur BUMN dibatasi. Pembatasan pengangkatan staf ahli direktur BUMN tertuang dalam Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-9/MBU/08/2020.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, pihaknya menemukan adanya gaji staf ahli direktur perusahaan plat merah yang memiliki gaji Rp 100 juta per bulannya. “Kami menemukan beberapa BUMN membuat staf ahli atau advisor atau apapun namanya dibuat di masing-masing BUMN. Tidak transparan. Ada yang sampai 11-12 orang, ada yang digaji Rp 100 juta atau lebih. Jadi beragam yang kami temukan,” ujar Arya, Senin (7/9/2020).
Namun, Arya tak merinci identitas perusahaan dengan gaji staf ahli direktur BUMN yang mencapai Rp 100 juta tersebut. Di sisi lain, staf ahli direktur BUMN juga tidak masuk dalam organisasi perusahaan. Walhasil, keberadaan staf ahli direksi BUMN tersebut susah diteliti.
Arya menambahkan, ada pula beberapa perusahaan plat merah yang direksinya memiliki staf ahli atau konsultan yang jumlahnya banyak. Atas dasar itu, saat ini dibatasi jumlah staf ahli hanya boleh lima orang.
Baca juga: Katalog Tupperware September 2020 beri diskon hingga 40% set mangkok
“Nah ini yang terjadi di beberapa BUMN. Contoh di PLN, dulu itu (staf ahli) ada belasan juga, di Pertamina juga ada. Di tempat lain juga, pernah ada di Inalum. Jadi kita rapihkan sekarang, dibuat batasannya, hanya boleh 5 itu pun ke direksi,” kata Arya.
Arya menginginkan dengan adanya aturan baru yang dikeluarkan Erick Thohir bisa membuat pengangkatan staf ahli direktur BUMN lebih transparan dan akuntabel. “Jadi kalau ada yang bilang ini ada ribuan jabatan (dengan adanya Surat Edaran ini) justru kami rapikan, buat transapran dan legal, tidak diam-diam, jelas, dan tidak boleh rangkap,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengeluarkan surat edaran terkait pengangkatan staf ahli oleh direksi BUMN. Surat edaran tersebut bernomor SE-9/MBU/08/2020 dan ditandatangani langsung oleh Erick Thohir.
Dalam surat edaran tersebut, Direksi BUMN diperbolehkan memperkerjakan staf ahli paling banyak lima orang. Artinya, selain direksi dilarang mempunyai staf ahli.
Kemudian, staf ahli direktur BUMN yang telah diangkat bertugas memberikan analisis dan rekomendasi atas permasalahan strategis di lingkungan perusahaan berdasarkan penugasan yang diberikan direksi. Lalu, penghasilan yang diterima staf ahli berupa honorarium yang ditetapkan oleh direksi dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan dibatasi sebesar-besarnya Rp 50 juta per bulan dan tidak diperbolehkan menerima penghasilan lain.
“Masa jabatan staf ahli paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama satu tahun masa jabatan dengan tidak mengurangi hak direksi untuk memberhentikan sewaktu-waktu,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Baca juga: Tersisa dua hari, lelang rumah sitaan bank di Tangerang harga Rp 200-an juta
Selanjutnya, staf ahli direktur BUMN tersebut juga dilarang rangkap jabatan di BUMN atau anak perusahaan BUMN lainnya. “Direksi BUMN wajib menyampaikan usulan pengangkatan staf ahli secara tertulis kepada Kementerian BUMN c.q Deputi Bidang SDM, Teknologi dan Informasi, guna mendapatkan persetujuan,” tulisnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Stafsus Erick Thohir Temukan Staf Ahli Direksi BUMN Bergaji Rp 100 Juta Per Bulan",
Penulis : Akhdi Martin Pratama
Editor : Sakina Rakhma Diah Setiawan
Selanjutnya: Cegah corona dengan konsumsi vitamin imun booster
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News