kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Daftar lengkap cuti bersama 2020 untuk PNS/ASN, total 8 hari


Rabu, 19 Agustus 2020 / 11:02 WIB
Daftar lengkap cuti bersama 2020 untuk PNS/ASN, total 8 hari
ILUSTRASI. Aktivitas pekerja saat membuat kalender 2017 di salah satu percetakan di Cipondoh,Tangerang , Selasa (06/12/2016). Sejumlah instansi mulai memesan kalender untuk tahun 2017 mendatang.


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) nomor 17/2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)/PNS Tahun 2020 pada 18 Agustus 2020. 

Pada pasal 3 ayat 1 Keppres tersebut disebutkan pada Jumat, 21 Agustus 2020 ditetapkan sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 2020 bagi PNS/ASN (cuti bersama 21 Agustus).

Dalam aturan tersebut juga ditetapkan jadwal cuti bersama Idul Fitri 2020 yang digeser pada akhir tahun 2020. 

Dikutip dari laman resmi Sekretaris Kabinet RI, keputusan tersebut ditekan dalam rangka mewujudukan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama 2020.

Selain itu, untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa bagi Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Baca Juga: Asyik, 21 Agustus libur, cuti bersama

Jadwal cuti bersama 2020

Daftar lengkap cuti bersama 2020 tercantum dalam Diktum Kesatu Keppres tersebut, ini rinciannya:

  • Tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah. 
  • Tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW. 
  • Tanggal 24 Desember 2020 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. 
  • Tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. 

Baca Juga: Hore, pemerintah tetapkan 21 Agustus sebagai cuti bersama

Ketentuan cuti bersama bagi ASN/PNS

Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, menurut Keppres ini, tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Sesuai Diktum KETIGA Keppres ini, Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Diktum KEEMPAT Keppres ini.

Baca Juga: Pemerintah tetapkan 21 Agustus sebagai cuti bersama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×