Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Keempat proyek tersebut terdiri dari dua proyek yang dikerjakan PT JPN dengan nilai total Rp 12,95 miliar dan dua proyek yang dikerjakan PT SP senilai Rp 2,71 miliar. Atas perbuatannya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Lampung pun menjatuhkan vonis kepada Khamami dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan. Hak politik Khamami juga dicabut selama 4 tahun sejak ia selesai menjalani masa pidana pokoknya.
5. Bambang Kurniawan
Pada 21 Oktober 2016, Bambang Kurniawan yang saat itu menjadi Bupati Tanggamus ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2016. Bambang menyuap sejumlah anggota DPRD dengan nilai yang bervariasi.
Baca Juga: Hukuman Karhutla Tidak Bikin Jera
Atas perbuatannya, Bambang dihukum 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Senin (22/5/2017). Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan. Majelis hakim saat itu memandang Bambang terbukti memberikan uang Rp 943 juta ke sejumlah anggota DPRD Tanggamus saat itu. Setelah menjalani vonis dua tahun penjara, Bambang Kurniawan bebas pada sekitar Desember 2018.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Kepala Daerah di Lampung yang Dijerat KPK..."
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News