kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   -5.000   -0,33%
  • USD/IDR 15.859   -4,00   -0,03%
  • IDX 7.403   20,58   0,28%
  • KOMPAS100 1.126   5,78   0,52%
  • LQ45 882   6,02   0,69%
  • ISSI 225   0,41   0,18%
  • IDX30 451   3,89   0,87%
  • IDXHIDIV20 540   4,64   0,87%
  • IDX80 128   0,85   0,67%
  • IDXV30 131   0,98   0,76%
  • IDXQ30 149   1,01   0,68%

Daftar di Dikti.go.id, mahasiswa & dosen akan diberi bantuan kuota internet 15 GB


Sabtu, 07 Agustus 2021 / 06:25 WIB
Daftar di Dikti.go.id, mahasiswa & dosen akan diberi bantuan kuota internet 15 GB
ILUSTRASI. Daftar di Dikti.go.id, mahasiswa & dosen akan diberi bantuan kuota internet 15 GB


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Khusus untuk mahasiswa dan dosen, segera daftarkan diri di laman dikti.go.id. Pasalnya, pemerintah akan kembali memberikan bantuan kuota internet.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) kembali menyalurkan bantuan subsidi kuota internet. Bantuan kuota internet gratis sebesar 15GB diberikan bagi mahasiswa dan dosen.

Bantuan kuota internet Kemendikbud Ristek ini akan berlangsung selama tiga bulan, yaitu mulai September hingga November 2021. Selain mahasiswa dan dosen, bantuan kuota internet Kemendikbud Ristek ini juga diberikan untuk siswa, mahasiwa, dan tenaga pendidik.

Syarat mendapat bantuan kuota internet Kemendikbud Ristek

Khusus untuk mahasiswa dan dosen, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan kuota internet Kemendikbud Ristek. Syarat untuk mahasiswa mendapatkan bantuan kuota internet Kemendikbud Ristek yaitu:

  • Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree
  • Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan
  • Memiliki nomor ponsel aktif

Baca juga: Mulai September 2021, bantuan kuota internet dan uang kuliah kembali dicairkan

Untuk dosen, syarat mendapatkan bantuan kuota internet Kemendikbud Ristek adalah sebagai berikut:

  • Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif
  • Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)
  • Memiliki nomor ponsel aktif



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×