Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak 1 April 2022 lalu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tarif PPN resmi naik menjadi 11% dari sebelumnya 10%.
Melansir laman indonesiabaik.id, kenaikan ini merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Kenaikan PPN 1% (menjadi 11 persen) ini masih berada di bawah rata-rata PPN dunia. Saat ini, katanya, rata-rata PPN di seluruh dunia berada di level 15%," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Dia juga bilang, adapun tujuan kenaikan tarif PPN saat ini adalah untuk menguatkan fondasi perpajakan seraya menambah daya dorong APBN. Hal ini mengingat, kemampuan negara meningkat dalam menyediakan bantalan sosial.
Baca Juga: Barang Kebutuhan Pokok Kualitas Premium Bisa Kena PPN 11%
Bebas PPN
Kendati demikian, pemerintah juga menerapkan pengecualian objek PPN.
Kemenkeu merinci beberapa barang dan jasa tertentu yang diberikan fasilitas bebas PPN meliputi;
- Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging
- Telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi
- Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja
- Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci
- Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)
- Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)
- Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS
- Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional
- Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak
- Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi
- Emas batangan dan emas granula
- Senjata/alutsista dan alat foto udara
Baca Juga: Pelaku Usaha Tekstil Kritisi Kebijakan PPN 11%
Sebagai bagian dari reformasi perpajakan, penyesuaian tarif PPN juga dibarengi dengan:
- Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp60 juta dari 15 persen menjadi 5 persen.
- Pembebasan pajak untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta.
- Fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil, yaitu 1%, 2% atau 3%.
- Layanan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp 5 miliar tetap diberikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News