kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

Daerah sudah bisa bebaskan lahan untuk Tol Sumatra


Minggu, 24 November 2013 / 17:30 WIB
Daerah sudah bisa bebaskan lahan untuk Tol Sumatra
ILUSTRASI. Penyakit yang Ditularkan Ibu Melalui ASI


Reporter: Fahriyadi | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Pemerintah mengatakan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) terus berjalan walaupun menunggu Peraturan Presiden (Perpres) untuk penunjukan langsung Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pelaksana proyek.

Sembari menunggu proses tersebut, Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) se-Sumatera agar mulai menyiapkan lahan mulai dari sekarang.

"Trans Sumatera tetap jalan dan kalau para Gubernur ingin ini cepat dibangun, maka yang bs dilakukan sekarang adalah membebaskan lahannya," ujar Djoko akhir pekan lalu.

Menurut Djoko jika pembebasan lahan dilakukan sekarang, maka saat waktu pembangunan tiba lahannya sudah siap dan itu sangat membantu mempercepat pembangunan proyek ini.

Direktur Jenderal Bina Marga, Djoko Murjanto menambahkan, pemerintah juga sudah bisa menyusun daerah milik jalan, agar pembebasan lahan bisa jelas dan bisa segera dilakukan oleh Pemprov terkait.

Djoko menyatakan, untuk tahap awal, ada empat ruas JTTS yang akan dibangun, yakni Medan-Binjai, Palembang-Indralaya, Bakauheni-Terbanggi Besar, dan Pekanbaru-Dumai.

Sebelumnya, Pemprov se-Sumatera sudah menyuarakan keinginan mereka agar megaproyek JTTS segera dibangun, mereka mendesak agar Perpres penunjukan BUMN yang menggarap proyek jalan tol dengan total sepanjang 2.700 km bisa dilakukan pada awal 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×