Reporter: Bambang Rakhmanto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tidak terlalu berperan dalam menyejahteraan rakyat. Sebab, dana yang besar itu kurang mampu terserap oleh daerah-daerah yang memiliki perusahaan rokok.
Peneliti DBHCHT dari Universitas Diponegoro Agus Purwanto mengatakan, dana tersebut terlambat turun. “Dana itu turun pada akhir semester kedua sehingga daerah kurang siap untuk menyerapnya. Untuk Jawa Tengah, daya serapnya hanya sekitar 75%,” jelasnya ketika ditemui di Kampus Universitas Indonesia, Depok, Kamis (16/12).
Sementara itu Peneliti lainnya dari Universitas Indonesia Tika Arundina menambahkan, Pencairan DBHCHT sebaiknya dicairkan sebelum pertengahan tahun, agar memberikan cukup waktu untuk mengimplementasikan kegiatan yang sesuai dengan peruntukannya. “Sehingga tidak terkesan kegiatan yang dibiayai DBHCHT merupakan kegiatan yang dipaksakan,” terangnya.
Berdasarkan UU No. 39/ 2007, disebutkan bahwa 2% pendapatan negara dari pajak tembakau di Indonesia akan didistribusikan ke propinsi-propinsi penghasil tembakau. Terdapat lima alokasi penggunaan DBHCHT yang telah ditetapkan yaitu, mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan Industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai illegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News