kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.920   50,00   0,28%
  • IDX 5.680   -141,04   -2,42%
  • KOMPAS100 733   -19,02   -2,53%
  • LQ45 559   -13,71   -2,39%
  • ISSI 197   -4,23   -2,10%
  • IDX30 318   -7,23   -2,22%
  • IDXHIDIV20 392   -8,58   -2,14%
  • IDX80 83   -2,13   -2,50%
  • IDXV30 106   -1,93   -1,78%
  • IDXQ30 103   -2,20   -2,10%

Daerah kurang mampu menyerap dana hasil cukai tembakau


Kamis, 16 Desember 2010 / 21:10 WIB


Reporter: Bambang Rakhmanto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tidak terlalu berperan dalam menyejahteraan rakyat. Sebab, dana yang besar itu kurang mampu terserap oleh daerah-daerah yang memiliki perusahaan rokok.

Peneliti DBHCHT dari Universitas Diponegoro Agus Purwanto mengatakan, dana tersebut terlambat turun. “Dana itu turun pada akhir semester kedua sehingga daerah kurang siap untuk menyerapnya. Untuk Jawa Tengah, daya serapnya hanya sekitar 75%,” jelasnya ketika ditemui di Kampus Universitas Indonesia, Depok, Kamis (16/12).

Sementara itu Peneliti lainnya dari Universitas Indonesia Tika Arundina menambahkan, Pencairan DBHCHT sebaiknya dicairkan sebelum pertengahan tahun, agar memberikan cukup waktu untuk mengimplementasikan kegiatan yang sesuai dengan peruntukannya. “Sehingga tidak terkesan kegiatan yang dibiayai DBHCHT merupakan kegiatan yang dipaksakan,” terangnya.

Berdasarkan UU No. 39/ 2007, disebutkan bahwa 2% pendapatan negara dari pajak tembakau di Indonesia akan didistribusikan ke propinsi-propinsi penghasil tembakau. Terdapat lima alokasi penggunaan DBHCHT yang telah ditetapkan yaitu, mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan Industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai illegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×