kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Daerah bisa bentuk lembaga pembiayaan perumahan


Rabu, 15 Desember 2010 / 09:25 WIB
Daerah bisa bentuk lembaga pembiayaan perumahan
ILUSTRASI. Deretan Pesawat Emirate Airlines di Bandara Dubai Int


Reporter: Hans Henricus | Editor: Edy Can

JAKARTA. Ada kabar gembira bagi warga yang sedang pusing mencari pinjaman pembelian rumah. Sebentar lagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda) dapat membentuk lembaga pembiayaan di bidang perumahan dan permukiman.

Peluang ini tercantum dalam Pasal 122 Rancangan Undang-Undang (RUU) Perumahan dan Kawasan Permukiman yang merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ayat 2 Pasal 122 aturan ini menyebutkan, lembaga pembiayaan ini menjamin ketersediaan dana murah jangka panjang bagi penyelenggaraan perumahan dan pemukiman. Lembaga ini juga menjamin kemudahan akses kredit atau pembiayaan bagi masyarakat, serta kemudahan membangun, memperbaiki, atau memiliki rumah.

Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Arifinto menjelaskan, lembaga pembiayaan memberikan kepastian agar masyarakat mendapatkan tempat tinggal layak. "Jaminan mendapatkan rumah, jaminan kemudahan menempati rumah baik sewa atau mencicil," kata Arifinto usai rapat kerja dengan Menteri Perumahan Rakyat, Selasa (14/12).

Muhammad Malkan Amin, anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Golkar menambahkan, lembaga pembiayaan ini memberi kesempatan masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah. "Lembaga pembiayaan ini bisa mendukung mereka," janji dia.

Sekadar informasi, RUU RUU Perumahan dan Kawasan Permukiman ini disiapkan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman. Jika tidak ada perubahan jadwal, RUU Perumahan akan diputuskan dalam sidang paripurna DPR pada Jumat, (17/12).

Menteri Perumahan Rakyat, Suharso Monoarfa menjelaskan, pemerintah pusat akan memanfaatkan badan layanan umum (BLU) Pusat Pembiayaan Perumahan sebagai lembaga pembiayaan baru. "Daripada membentuk badan baru lagi, kita memanfaatkan saja yang sudah ada," ungkap Suharso.

BLU Pusat Pembiayaan Perumahan selama ini telah mengelola dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari PT Bank Tabungan Negara. FLPP ini merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Keuangan No 290/KMK.05/2010 tentang pusat pembiayaan perumahan.

Suharso menambahkan, mulai tahun depan pemerintah berfokus pada pembangunan rumah baru, melalui Perum Perumnas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×