kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.668.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.822   -47,00   -0,26%
  • IDX 6.177   4,80   0,08%
  • KOMPAS100 808   -9,54   -1,17%
  • LQ45 609   -7,52   -1,22%
  • ISSI 213   1,66   0,79%
  • IDX30 345   -4,23   -1,21%
  • IDXHIDIV20 421   -5,17   -1,21%
  • IDX80 92   -1,32   -1,42%
  • IDXV30 113   -1,72   -1,50%
  • IDXQ30 110   -1,54   -1,38%

Cuti bersama Natal 2021 pada 24 Desember dihilangkan, ini alasan pemerintah


Kamis, 28 Oktober 2021 / 04:48 WIB
ILUSTRASI. Pemerintah telah menetapkan bahwa cuti bersama Natal pada 24 Desember ditiadakan.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Sebab, akhir tahun dikhawatirkan akan terjadi gelombang ketiga Covid-19 menyusul adanya libur Natal dan Tahun Baru. 

"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama, kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan dilakukan," kata Muhadjir. 

Peniadaan cuti bersama pada 24 Desember 2021 yang telah ditetapkan itu pun dilakukan mencegah meningkatnya kasus Covid-19 pada akhir tahun. Terlebih, kasus Covid-19 di Indonesia saat ini jumlahnya tengah menurun. 

Selain itu, kata dia, terdapat larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi aparatur sipil negara (ASN). 

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021. 

Baca Juga: Antisipasi gelombang baru Covid-19, analis ini pilih di rumah saja saat akhir tahun

"Kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun," kata dia. 

Muhadjir juga mengimbau masyarakat agar tidak pulang kampung atau berpergian apabila tidak ada kepentingan mendesak pada libur akhir tahun 2021. Dengan demikian, kata dia, diperlukan sosialisasi yang masif agar masyarakat tidak bepergian atau pulang kampung tersebut pun diperlukan. 

"Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer," ucap Muhadjir.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cuti Bersama Natal 2021 pada 24 Desember Ditiadakan"
Penulis : Deti Mega Purnamasari
Editor : Icha Rastika

Selanjutnya: Pasang tarif PCR melebihi batas tarif tertinggi bakal kena sanksi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight promo optimal Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×