Reporter: Grace Olivia | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI DPR akhirnya menyetujui usulan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan untuk menambah jenis barang kena cukai baru yaitu produk plastik.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Kemenkeu, Rabu (19/2), setelah melalui pembahasan selama hampir empat jam.
Baca Juga: Komisi XI protes usulan pengenaan cukai baru hanya untuk kantong plastik
“Komisi XI menyetujui rencana pemerintah untuk melakukan penambahan jenis barang kena cukai berupa produk plastik,” ujar Ketua Komisi XI Dito Ganinduto saat membacakan kesimpulan rapat, Rabu (19/2).
Mengenai apa saja produk plastik yang dikenakan cukai, berapa besaran dan tingkatan tarifnya, serta kapan tarif cukai produk plastik ini akan berlaku, masih akan dilakukan pembahasan lebih lanjut antara pemerintah dan Komisi XI DPR RI.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menghargai keputusan persetujuan yang diberikan Komisi XI hari ini.
“Komisi XI sama dengan kami, sama-sama memiliki konsen dan prihatin terhadap kondisi lingkungan hidup, kesehatan, dan keselamatan masyarakat. Jadi kita akan cari waktu san cara yang paling tepat untuk kebijakan ini,” kata Sri Mulyani sebelum meninggalkan gedung DPR.
Baca Juga: Sri Mulyani proyeksi potensi penerimaan cukai kantong plastik capai Rp 1,6 triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News