kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cukai kantong plastik berpeluang diterapkan tahun ini


Jumat, 04 Oktober 2019 / 10:53 WIB
Cukai kantong plastik berpeluang diterapkan tahun ini
ILUSTRASI. Penjualan produk plastik


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah untuk mengenakan cukai terhadap kantong plastik semakin nyata. Direktur Jendral Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan tidak menuntut kemungkinan pemerintah akan menerapkan cukai kantong plastik pada tahun 2019 atau awal tahun 2020.

Heru menegaskan, pihaknya telah mendapatkan kajian atas dampak pencemaran lingkungan dari kantong plastik melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). “Pemerintah telah menyampaikan ke komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), jadi kemungkinan ya kami tergantung dari persetujuan legislatif dulu,” kata Heru kepada Kontan.co.id, Jumat (4/10).

Sebelumnya, Komisi XI DPR PR meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengkaji ulang cukai kantong plastik. Mereka bilang, pemerintah perlu memastikan penerapan cukai hanya terhadap kantong plastik atau produk plastik lainnya.

Baca Juga: Penerimaan pajak merosot, begini strategi Kemenkeu kejar target

Aturan cukai plastik nantinya bakal tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Heru mengaku pemerintah sudah siap mengajukan revisi draf PMK cukai plastik.

Namun, Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 baru terbentuk. Meski kajian sudah matang, tidak menutup kemungkinan PMK cukai plastik bisa molor sampai tahun depan. “Tunggu dulu, tergantung dari persetujuan DPR, yang menjadi fokus pertama adalah persetujuan dulu,” ujar Heru.

Heru memaparkan ketika cukai kantong plastik telah diterapkan, ke depannya secara operasional pengenaan tarif cukai kantong plastik bisa merambah ke produk plastik lainnya.

Kepala Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Nasruddin Joko Suryono menambahkan, cukai kantong plastik dapat mengerem penggunaan kantong plastik di masyarakat.

Baca Juga: Aturan teknis cukai plastik sudah rampung

Keyakinan Nasruddin didasari oleh kajian yang terlah dilakukan oleh KLHK yang penerapan plastik berbayar sebesar Rp 200 di toko ritel. Hasilnya KLHK menemukan bahwa terjadi penurunan konsumsi plastik sebesar 20%-30%.

Adapun dalam usulan cukai kantong plastik besaran tarif sebesar Rp 30.000 per kilogram. Untuk per lembar rencananya dikenakan Rp 200 dengan begitu setelah dikenakan cukai, kantong plastik disimulasikan menjadi Rp 450-Rp 500 per lembar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×