kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

CPNS 2019, inilah 16 syarat umum yang harus dipenuhi


Senin, 11 November 2019 / 05:46 WIB
CPNS 2019, inilah 16 syarat umum yang harus dipenuhi
ILUSTRASI. Ribuan peserta mengikuti tes CPNS. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pendaftaran peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) akan dibuka mulai 11 November 2019. Bagi Anda yang berminat mengikuti seleksi tersebut, baiknya menyimak beberapa persyaratan umum yang diperlukan untuk mengikuti seleksi CPNS.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2019 dibuka, unduh buku panduan di sini

Syarat-syarat umum yang harus dipenuhi para pelamar, yakni sebagai berikut :

  • Warga negara Indonesia
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar

Baca Juga: Sehari lagi registrasi CPNS 2019, sscasn.bkn.go.id bisa ditengok

  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis

Baca Juga: Situs registrasi CPNS 2019, sscasn.bkn.go.id, mulai dibuka

  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
  • Berkelakuan baik
  • Merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan D-III, 3,00 untuk S1 dan 3,20 untuk lulusan S2
  • Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan
  • Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi

Baca Juga: Ombudsman: Tahun lalu terdapat 2.000 pengaduan soal seleksi CPNS

  • Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediciton dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet Based TOEFL minimal 45/ TOEIC minimal 405/IELTS minimal 5,5);
  • Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik

CPNS mengikuti Presidential Lecture 2019

Pada tahun 2019 ini Pemerintah membuka 152.286 formasi dengan rincian, Instansi Pusat sebanyak 37.425 formasi pada 68 K/L dan Instansi Daerah 114.861 formasi pada 462 Pemerintah Daerah. Ada dua jenis formasi yang dibuka pada CPNS tahun 2019 ini, yaitu formasi umum dan formasi khusus.

Baca Juga: Ombudsman buka lowongan kerja terbaru, berikut syaratnya

Formasi khusus meliputi cum laude, diaspora, dan disabilitas pada Instansi Pusat dan Daerah, serta formasi khusus putra putri Papua dan Papua Barat, dan formasi lainnya yang bersifat strategis pada instansi pusat. Formasi jabatan yang dibuka adalah tenaga pendidikan, kesehatan, dosen, teknis fungsional, dan teknis lainnya.

Tiga besar formasi pada penerimaan CPNS kali ini adalah guru (63.324 formasi), tenaga kesehatan (31.756 formasi), dan teknis fungsional (23.660 formasi). Seperti halnya pada penerimaan CPNS sebelumnya, setiap pelamar hanya dapat melamar pada 1 formasi di 1 instansi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "CPNS 2019, Simak 16 Syarat Umum yang Harus Dipenuhi"
Penulis : Akhdi Martin Pratama
Editor : Bambang Priyo Jatmiko

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×