kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.622.000   10.000   0,38%
  • USD/IDR 18.030   47,00   0,26%
  • IDX 6.170   -26,53   -0,43%
  • KOMPAS100 805   -6,15   -0,76%
  • LQ45 611   -3,83   -0,62%
  • ISSI 213   -0,70   -0,33%
  • IDX30 344   -2,09   -0,60%
  • IDXHIDIV20 426   -2,72   -0,64%
  • IDX80 92   -0,66   -0,71%
  • IDXV30 116   -0,66   -0,57%
  • IDXQ30 110   -0,87   -0,79%

CORE sebut RPP perizinan usaha daerah bisa hilangkan aturan menghambat, tapi...


Senin, 01 Februari 2021 / 21:33 WIB
ILUSTRASI. Petugas melayani pengurusan perizinan usaha di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Gedung BKPM


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal menilai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai perizinan berusaha di daerah efektif memberantas aturan tumpang tindih.

Selama ini aturan yang tumpang tindih kerap menghambat investasi masuk. Adanya RPP tersebut diyakini aturan dalam perizinan berusaha nantinya akan sejalan dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.

"Dipastikan bahwa izin yang diberikan Pemda tidak bertentangan dengan yang ada di pusat," ujar Faidal saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (1/2).

Meski begitu sisi lain dalam kewenangan pemerintah daerah juga harus menjadi perhatian. Pemerintah daerah dinilai memahami karakteristik kedaerahan baik dari sisi sosial budaya hingga lingkungan.

Baca Juga: Kemenko Perekonomian pastikan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja segera rampung

Selama ini pemerintah daerah menjalankan fungsi pengawasan melalui peraturan daerah yang dibuat. Faisal mengingatkan agar pemerintah tak memangkas kewenangan pengawasan pemerintah daerah tersebut.

"Jangan sampai ada satu perizinan yang dipaksakan karena ada kepentingan investor atau pelaku usaha masuk kemudian mengabaikan kondisi kedaerahan," terang Faisal.

Sebagai informasi, RPP perizinan usaha di daerah merupakan aturan turunan dari Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aturan tersebut salah satunya ditujukan untuk menghilangkan tumpang tindih aturan.

Berdasarkan data, jumlah regulasi yang diterbitkan oleh instansi pemerintah pusat maupun daerah mencapai total 245.883 buah.

Dengan rincian produk hukum tingkat pemerintah instansi pusat mencapai 57.528 aturan dan produk hukum tingkat daerah mencapai 188.355 aturan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×