kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Converpak kembali menang


Senin, 30 Agustus 2010 / 15:49 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. PT Converpak Indonesia kembali mengukuhkan diri selaku pemilik desain industri kotak makanan flip n flap. Dalam sengketa dengan hak cipta desain industri kotak makanan dengan emblem milik pengusaha Herdian Hendrawidjaja, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kembali mengabulkan permohonan Converpak.

Majelis hakim yang diketui Nirwana menyatakan, Converpak sebagai pemilik hak eksklusif atas desain industri kotak makanan flip n flap. Sebaliknya, majelis hakim menyatakan, desain industri kotak makanan dengan emblem milik Herdian merupakan penjiplakan dari kotak makanan flip n flap milik Converpak.

Hakim berpendapat, penempatan lubang setengah lingkaran di atas kotak makanan dengan emblem tidak cukup signifikan untuk menunjukkan adanya kebaruan. "Disamping itu tergugat tidak dapat membuktikan bahwa desain kotak makanan flip n flap milik penggugat telah lama ditemukan dan digunakan di Hongkong dan Singapura," kata Nirwana, Senin (30/8).

Atas putusan ini, Heri Herjandono selaku kuasa hukum Converpak mengaku puas. "Kami menganggap putusannya wajar dan mengucapkan terima kasih terhadap majelis hakim," ujarnya.

Sebaliknya, putusan itu membuat Herdian kecewa berat. Kuasa hukumnya Jimmy Solihin sudah menduga akan kalah dalam sengketa hak cipta ini. "Sudah menduga dari awal putusan bakal copy paste dengan perkara sebelumnya," katanya.

Jimmy akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut. "Dalil kami banyak yang tidak dipertimbangkan soal lubang yang dianggap hanya fungsi padahal itu bagian dari desain," katanya.

Seperti diketahui, Converpak menggugat Herdian terkait pendaftaran hak cipta desain industri kotak makanan emblem miliknya di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dibawah No.ID 0010374-D tertanggal 29 Juni 2006. Converpak menilai kotak makanan milik Herdian memiliki bentuk dan konfigurasi yang sama dengan desain industri Kotak flip n flap miliknya.

Converpak mengklaim selaku pemegang eksklusif desain kotak makanan flip n flap karena telah mendapatkan sertifikat desain industri di bawah No. ID 0 006 652. Tak hanya itu desain kotak makanan flip n flap juga telah didaftarkan di Australia dengan Nomor Pendaftaran 308074, tertanggal 25 Juli 2006. Makanya melalui gugatannya, Converpak menuntut agar pendaftaran desain industri kotak makanan milik Herdian untuk dibatalkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×