kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.901.000   -7.000   -0,37%
  • USD/IDR 16.255   69,00   0,43%
  • IDX 6.901   35,74   0,52%
  • KOMPAS100 1.004   4,88   0,49%
  • LQ45 768   3,99   0,52%
  • ISSI 227   1,02   0,45%
  • IDX30 396   2,65   0,67%
  • IDXHIDIV20 457   1,32   0,29%
  • IDX80 113   0,52   0,46%
  • IDXV30 114   -0,13   -0,12%
  • IDXQ30 128   0,82   0,64%

Commonweatlh Serahkan Transkip Rekaman Telemarketing


Kamis, 29 April 2010 / 13:25 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Sidang perkara gugatan Wisnu Priambodo melawan Commonwealth kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang hari ini masih mengagendakan penyerahan sejumlah bukti dari pihak tergugat. Setelah sebelumnya menyerahakan 12 bukti, kali ini Commonwealth menyerahkan bukti berupa transkip rekaman percakapan telemarketing.

Ronald Simanjuntak, Kuasa Hukum Commonweatlh, mengatakan bahwa bukti transkip diberikan sesuai dengan permintaan majelis hakim. "Menambah transkip penawaran produk dari telemarketing," ujarnya kala ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/4).

Menurutnya, bukti bukti yang sudah diberikan pada pekan lalu tetap dilampirkan dalam penyerahan bukti kali ini. Majelis hakim meminta transkip karena sebelumnya pihak penggugat hanya menyerahkan berupa compact disc (CD) ke majelis hakim. Penyerahan bukti transkip tersebut untuk mempermudah majelis hakim dalam mempelajari bukti.

Evalina, Kuasa Hukum Wisnu Priambodo, mengatakan bahwa agenda sidang kali ini memang masih dari pihak tergugat. "Masih penambahan bukti tergugat," katanya. Meski begitu ia tetap yakin bahwa Comonwealth harus membayar klaim kliennya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×