kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Commonweatlh Serahkan Transkip Rekaman Telemarketing


Kamis, 29 April 2010 / 13:25 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Sidang perkara gugatan Wisnu Priambodo melawan Commonwealth kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang hari ini masih mengagendakan penyerahan sejumlah bukti dari pihak tergugat. Setelah sebelumnya menyerahakan 12 bukti, kali ini Commonwealth menyerahkan bukti berupa transkip rekaman percakapan telemarketing.

Ronald Simanjuntak, Kuasa Hukum Commonweatlh, mengatakan bahwa bukti transkip diberikan sesuai dengan permintaan majelis hakim. "Menambah transkip penawaran produk dari telemarketing," ujarnya kala ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/4).

Menurutnya, bukti bukti yang sudah diberikan pada pekan lalu tetap dilampirkan dalam penyerahan bukti kali ini. Majelis hakim meminta transkip karena sebelumnya pihak penggugat hanya menyerahkan berupa compact disc (CD) ke majelis hakim. Penyerahan bukti transkip tersebut untuk mempermudah majelis hakim dalam mempelajari bukti.

Evalina, Kuasa Hukum Wisnu Priambodo, mengatakan bahwa agenda sidang kali ini memang masih dari pihak tergugat. "Masih penambahan bukti tergugat," katanya. Meski begitu ia tetap yakin bahwa Comonwealth harus membayar klaim kliennya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×