Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Merek Cleopaten milik Indra Setiadi resmi dihapus dari daftar merek Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (Ditjen KI), setelah gugatan penghapusan merek yang diajukan PT Sariguna Primatirta dikabulkan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Mengadili, mengabulkan gugatan yang diajukan penggugat (PT Sariguna Primatirta) dan menyatakan merek Cleopaten milik tergugat (Indra Setiadi) hapus dengan segala akibat hukumnya," ungkap ketua majelis hakim Sinung Hermawan dalam amar putusannya, Selasa (5/4).
Adapun dalam pertimbangannya, majelis menilai, penggugat berhasil membuktikan dalil-dalilnya di persidangan. Salah satunya yakni tekait Indra Setiadi yang tidak sesuai menggunakan merek yang didaftarkannya di Ditjen KI.
Sekadar tahu, Indra Setiadi merupakan pemegang merek Cleopaten dengan No. IDM000238668. Merek yang didaftarkan pada 2 Maret 2010 tersebut mendapatkan perlindungan untuk klasifikasi kelas 21 dengan jenis barang botol minum.
Sinung menambahkan, Indra dalam memasarkan produknya, botol air minum dengan berbagai ukuran, tidak menggunakan merek Cleopaten, tetapi Cleo. Merek dagang tersebut juga telah dicetak timbul (emboss) pada setiap botol milik tergugat.
Bahkan, lanjutnya, botol minum tersebut menggunakan sebutan botol cleo dan penyebutan lainnya dengan menggunakan kata cleo di pasar. Sehingga, atas fakta tersebut Indra terbukti tidak menggunakan merek Cleopaten yang telah didaftarkan di Ditjen KI.
Majelis berpendapat tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian bagi penggugat dan berisiko menyesatkan konsumen. Menurutnya, konsumen akan mengira produk tergugat memiliki keterkaitan dengan milik penggugat.
Sekadar tahu saja, PT Sariguna Primatirta merupakan perusahaan yang bergerak di bidang air minum dalam kemasan (AMDK) dengan merek Cleo sejak 2003. Merek Cleo miliknya itu telah terdaftar di Ditjen KI dengan No. IDM
000363642, No. IDM000384131, No. IDM000424816, No. IDM000424817, dan No. IDM000424818.
Cleo juga terdaftar di kelas 30 untuk jenis barang berbagai macam makanan dan bahan makanan atau minuman, serta kelas 43 untuk jenis jasa perhotelan dan restoran. Merek Cleo juga telah terdaftar di sejumlah negara seperti Malaysia, Singapura, dan Vietnam.
Dia juga memerintahkan Direktorat Merek selaku turut tergugat untuk menaati putusan tersebut dan melaksanakan penghapusan merek Cleopatent dari daftar umum merek. Selain itu, sertifikat merek milik tergugat dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.
Menanggapi putusan tersebut kuasa hukum penggugat Muhammad Fahdi menilai putusan majelis hakim sudah tepat. "Kami menyambut baik putusan itu, dan memang sudah seharusnya dihapuskan karena tidak digunakan secara semestinya," katanya. Sementara itu pihak dari Indra tak pernah hadir sejak awal persidangan.
Merek Cleopaten berhasil dihapus dari daftar merek
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News