kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Citibank digugat sebesar Rp 3 triliun


Kamis, 14 April 2011 / 11:35 WIB
Citibank digugat sebesar Rp 3 triliun
ILUSTRASI. Prime Minister Scott Morrison speaks to the media during a press conference at Parliament House in Canberra, Australia, October 16, 2018. AAP/Mick Tsikas/via REUTERS ATTENTION EDITORS - THIS IMAGE WAS PROVIDED BY A THIRD PARTY. NO RESALES. NO ARCHIVE. AUS


Reporter: Fahriyadi | Editor: Edy Can

JAKARTA. Keluarga Irzen Octa resmi menggugat Citibank Indonesia. Hari ini (14/4), gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam gugatan tersebut, pihak keluarga menuntut Citibank membayar ganti rugi kerugian material sebesar Rp 1 triliun dan imaterial sebesar Rp 2 triliun. Penggugat menuding Citibank NA dan Citibank Indonesia bertanggung jawab atas kematian Irzen.

OC Kaligis, pengacara keluarga Irzen, menjelaskan, gugatan dilayangkan lantaran Citibank tidak kunjung menanggapi somasi mereka. "Untuk itu kami ajukan gugatan perdata ini," katanya, Kamis (14/4).

Asal tahu saja, Irzen meninggal di kantor Citibank di Menara Jamsostek, Jakarta, pada 28 Maret lalu. Kematiannya diduga akibat penganiayaan petugas penagih utang Citibank. Atas kematian ini, keluarga meminta uang ganti rugi sebesar Rp 30 miliar.

Kaligis juga menuding Citibank berusaha menutup-nutupi kematian Irzen yang diduga dianiaya oleh penagih utang (debt collector) Citibank. Salah satu indikasinya menurut Kaligis yakni tidak menghubungi kepolisian. "Standar baku. Orang mati panggil polisi. Ini dibawa ke RS Minto Harjo," katanya.

Kaligis menuduh, tindakan jasa penagih utang menyalahi peraturan Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Surat Edaran Bank Indonesia. Selain itu, dia menambahkan, penggunaan jasa penagih utang juga melanggar ketentuan Federal Trade Comission Amerika Serikat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×