Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Bank Indonesia akan segera melakukan pemeriksaan khusus kepada Citibank Indonesia.
Sesuai dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, PPATK akan meminta keterangan kepada pihak pelapor dan pihak lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. "Kami akan melakukan audit khusus kepada Citibank bersama dengan regulator," kata Yunus Husein, Kepala PPATK, Selasa (13/4).
Yunus bilang, belum bisa menyampaikan apa saja yang akan di audit, namun audit tersebut menyangkut bentuk kepatuhan dan analisis. Selain itu, PPATK juga melakukan koordinasi dengan Citibank Indonesia, BI dan Kepolisian Republik Indonesia, akan tetapi tidak sampai dengan Citibank pusat di Amerika Serikat (AS).
Yunus menjelaskan, nanti akan meminta keterangan kepada pihak pelapor dan pihak yang terkait soal kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh oknum pegawai Citibank Indonesia yakni MD (47 tahun).
Mengutip data PPATK, laporan transaksi keuangan yang mencurigakan sampai Februari 2011 terdiri dari:
- Bank : Jumlah pelapor: 153 pelapor, jumlah transaksi yang mencurigakan: 37.811
- Non Bank : Jumlah pelapor: 188 pelapor, jumlah transaksi yang mencurigakan: 31.089
Sehingga total laporan transaksi keuangan yang mencurigakan dari 341 pelapor adalah 68.900 transaksi yang mencurigakan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News