kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

CITA: Reformasi PPN akan beri kemudahan berusaha bagi wajib pajak


Senin, 22 Februari 2021 / 18:06 WIB
CITA: Reformasi PPN akan beri kemudahan berusaha bagi wajib pajak
ILUSTRASI. Pesepeda melintas di depan tulisan Pajak Kuat Indonesia Maju di Jakarta Pusat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawanrwa.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai reformasi aturan pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditetapkan oleh pemerintah akan mampu mendorong kemudahan berusaha bagi para wajib pajak (WP).

Adapun reformasi PPN teranyar dituangkan dalam aturan turunan UU 11/2020 yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya. Beleid ini mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

Dalam hal relaksasi hak pengkreditan pajak masukan, pemerintah mengatur tiga ketentuan baru. Pertama,dapat mengkreditkan pajak masukan sebelum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan deemed pajak masukan 80%.

Kedua, pajak masukan tidak dilaporkan di surat pemberitahuan (SPT), dan apabila ditemukan saat pemeriksaan dapat dikreditkan sesuai dengan bukti faktur pajak yang dimiliki.

Baca Juga: Ada pembaruan aturan PPN, ini tiga catatan dari Hipmi

Ketiga, pajak masukan ditagih dengan ketetapan pajak dapat dikreditkan sebesar pokok pajak. Sementara itu, aturan saat ini sebagaimana aturan sebelumnya yakni PP Nomor 11 Tahun 2012, ketiga skema pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan. 

Selanjutnya, reformasi PPN dalam PP 9/2021 telah menghapus skema BKP secara konsinyasi atau titip barang.  Sebagai ilustrasi, apabila ada wajib pajak yang menitipkan barangnya ke pada wajib pajak lain, maka di awal saat pemberian barang tersebut tidak langsung ditarik pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%. Barulah, saat barang yang dititipkan tersebut terjual akan dikenakan PPN. 

Terakhir, PP 9/2021 menetapkan bahwa pengaturan kedudukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) disamaratakan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam rangka pembuatan faktur pajak dan pengkreditan pajak masukan bagi PKP.

“Terkait relaksasi pajak masukan dan konsinyasi bukan BKP, saya kira akan benar-benar memberikan kemudahan berusaha bagi WP. Relaksasi pajak masukan misalnya akan sangat membantu karena biaya investasi akan ditekan. Sedangkan konsinyasi bukan BKP akan memberikan kepastian hukum,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Senin (22/2).

Fajry menambahkan terkait NIK yang disamaratakan dengan NPWP juga mempermudah WP jika belum memiliki NPWP serta untuk memperluas basis pajak bagi otoritas pajak. Sehingga mendorong sistem perpajakan yang adil.

Selanjutnya: Pemerintah perbarui aturan pajak masukan, konsinyasi dan faktur pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×