Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. PT Bank CIMB Niaga diketahui tengah berseteru dengan PT Bank Mega di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bank CIMB Niaga menggugat Bank Mega perihal penempatan deposito berjangka senilai Rp 12 miliar atas aset Reksa Dana Harvestindo Maxima.
" Pada saat jatuh tempo bank Mega tidak membayarkan bunga maupun dana pokok tersebut ke rekening Reksadana Harvestindo Maxima di bank kustodian," kata Rudy Hutagalung, Sekretaris Perusahaan PT CIMB Niaga Tbk pada KONTAN, Kamis (28/5).
CIMB Niaga dalam berkas gugatannya bernomor 297/PDT.G/2015/PN JKT.SEL itu juga menggeret PT Harvestindo Asset Management yang dulunya bernama PT Suprasurya Asset Management sebagai turut tergugat.
Kasus bermula pada 16 Desember 2012, CIMB Niaga selaku bank kustodian menempatkan dana deposito senilai Rp 10 miliar atas nama Reksa Dana Harvestindo Maxima dengan advis deposito berjangka nomor AA 089172.
Pada, 7 Januari 2011, CIMB Niaga kembali menempatkan dana deposito senilai Rp 2 miliar atas nama reksa dana yang sama. Namun, ketika jatuh tempo, Bank Mega tidak membayarkan deposito tersebut.
Melalui gugatan tertanggal 13 Mei lalu ini, CIMB Niaga menuntut Bank Mega membayar ganti rugi material Rp 12,2 miliar dan kerugian imaterial Rp 3,2 miliar. Tak cukup itu saja, CIMB Niaga meminta pengadilan menghukum Bank Mega membayar bunga bunga 6% per tahun sejak gugatan ini dilayangkan sampai seluruh kerugian yang diderita CIMB Niaga terbayar.
Kini, sengketa masih menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan pengadilan. Made Sutrisna, Humas Pengadilan Negeri Selatan mengatakan bila penentuan hari sidang pertama tergantung dari tempat tinggal para pihak. " Kalau pihaknya di luar wilayah Jakarta Selatan bisa tiga minggu bahkan satu bulan, belum lagi perjalanan berkas pertama didaftarkan sampai ketangan. Hakim bisa dua mingguan," jelasnya.
Sayangnya, hingga saat ini KONTAN masih belum bisa menghubungi pihak tergugat, PT Bank Mega untuk dimintai konfirmasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News