Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Produsen minyak kelapa sawit PT Surisenia Plasmataruna harus menyandang status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), setelah terbukti memiliki utang kepada PT Bank CIMB Niaga Tbk.
Majelis hakim pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang diketuai Budi Hertianto mengatakan, permohonan PKPU yang diajukan CIMB Niaga telah memenuhi ketentuan baik secara fotmil dan materil berdasarkan UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Dimana, Surisenia terbukti memiliki utang kepada CIMB Niaga berdasarkan fasilitas kredit yang diberikan 3 September 2012. Atas kredit tersebut hingga saat ini Surisenia tak kunjung melunasinya. Sehingga diketahui per 13 Desember 2016 total utangnya mencapai Rp 96,49 miliar.
Apalagi, berdasarkan fakta persidangan dan berkas jawaban, Surisenia juga mengakui memiliki kewajiban kepada kreditur lain yakni PT Dapenbun Investama dan Abdul Rachman Harahap terkait perjanjian kerjasama operasi pembiayaan pengadaan bahan baku tandan buah sawit segar.
Budi bilang, terkait utang, hal tersebut tidak dibantah oleh Surisenia, sehingga dapat dibuktikan secara sederhana. "Berdasarkan Pasal 222 ayat 1 UU Kepailitan dan PKPU patut bagi majelis hakim untuk mengabulkan permohonan yang diajukan oleh CIMB Niaga," katanya dalam putusan yang dibacakan, Selasa (14/2).
Dengan dijatuhkan PKPU sementara selama 45 hari kepada Surisenia untuk dimanfaatkan agar dapat mengajukan proposal perdamaian sebagai bentuk penyelesaian utang kepada para krediturnya.
Dalam putusannya juga, majelis hakim menunjuk Bambang Edhi Supryanto sebagai hakim pengawas serta Pangeran A. Hutapea dan Irman Mukhrizal sebagai tim pengurus PKPU.
Kuasa hukum CIMB Niaga Hasbi Setiawan mengatakan puas dengan putusan majelis hakim. "Putusan ini sudah sesuai dengan fakta-fakta hukum di persidangan, bahkan debitur juga telah mengakui sendiri memiliki utang kepada CIMB Niaga dan kreditor lain sebagaimana tertuang dalam dalil jawabanya," ungkapnya kepada KONTAN.
Sementara itu kuasa hukum Surisenia yang hadir di persidangan enggan memberikan komentar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News