Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. PT Chevron Pacific Indonesia menyayangkan tindakan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap sejumlah pegawainya, sebagai tersangka kasus korupsi proyek Bioremediasi. Menurut Vice President Policy Government and Public Affair Chevron, Yanto Sianipar, Kejagung seharusnya tidak melakukan penahanan tersebut.
"Program Bioremediasi merupakan proyek yang disetujui oleh pemerintah," kata Yanto, Rabu (26/9) di Kejagung. Dengan demikian, menurutnya penyidikan kasus ini bertentangan dengan peraturan kerja di industri migas yakni di bawah Kontrak Bagi Hasil.
Meski demikian, Yanto memastikan pihaknya akan mengikuti proses hukum. Pihak Chevron juga akan mendampingi semua pegawainya yang terkait dengan kasus korupsi tersebut.
Seperti diketahui, hari ini Kejagung telah menahan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Beberapa diantaranya merupakan pegawai dari perusahaan asal Amerika Serikat tersebut.
Adapun ke lima tersangka yang ditahan itu diantaranya adalah, Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh, dan General Manager SLS Operation Bachtiar Abdul Fatah.
Sebelumnya, mereka sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Kejaksaan Agung. Usai diperiksa selama kurang lebih sembilan jam, mereka akhirnya keluar dari gedung bundar langsung memasuki mobil tahanan.
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari adanya perjanjian antara BP Migas dengan Chevron. Pada perjanjian tersebut juga ada pembagian yang mengatur mengenai biaya untuk melakukan remediasi atau disebut cost recovery.
Ternyata kegiatan remediasi yang seharusnya dilakukan selama perjanjian berlangsung tidak dilaksanakan dua perusahaan swasta yang ditunjuk Chevron yaitu PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya. Sedangkan anggaran untuk proyek remediasi atau cost recovery sudah dicairkan BP Migas sebesar US$ 23,361 juta atau sekitar Rp 200 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News