Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dessy Rosalina
JAKARTA. Kubu Chevron Geothermal Indonesia (CGI) dan Chevron Geothermal Salak (CGS) menganggap putusan Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat sudah tepat dan sesuai dengan fakta hukum yang ada.
Kuasa hukum CGI dan CGS Darmanto dari kantor hukum Farianto & Darmanto Law Firm mengatakan, majelis hakim telah jeli dalam memutuskan perkara ini.
Sebab, para penggugat yakni Serikat Pekerja Nasional Chevron Indonesia (SPNCI) sudah bukan sebagai pengurus SPNCI sejak 1 April 2017. Hal itu ditandai dengan selesainya proses divestasi CGI dan CGS dengan Star Energy.
Sehingga hal itu tidak memenuhi ketentuan Pasal 287 UU No. 2/2004. "Begitu pula dengan CGI dan CGS yang sudah tidak ada karena sudah didivestasikan ke Star Energy," jelasnya kepada KONTAN, seusai sidang, Selasa (1/8).
Maka tak heran majelis hakim menerima eksepsi pihaknya dan membuat gugatan para penggugat tidak dapat diterima. Pihaknya pun mempersilakan bagi pihak untuk mengajukan upaya hukum jika ada yang tidak puas akan putusan dari pengadilan.
Adapun dalam perkara ini pada prinsipnya yang para pekerja menuntut persamaan perlakuan. Sebab, sebelum CGI dan CGS divestasi ke Star Energy ada pekerja dari unit bisnis Chevron lainnya yang pindah ke dua perusahaan tersebut.
"Pemindahan para pekerja itu dengan adanya pesangon, sementara kami pekerja asli CGI dan CGS tidak diberikan hal yang sama," jelas salah satu penggugat Indra Kurniawan, Selasa (1/8).
Maka dari itu, pihaknya meminta kompensasi pesangon yang dihitung dari masa kerja meski saat ini para pekerja CGS dan CGI telah dipekerjakan kembali di Star Energy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News