kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Chatib: Penangkapan Rudi tak ganggu investasi


Rabu, 14 Agustus 2013 / 22:05 WIB
Chatib: Penangkapan Rudi tak ganggu investasi
ILUSTRASI. Ini 2 Cara Membuat Hotspot di Laptop Windows 10 hingga 7./Pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/03/2012.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Menteri Keuangan Muhammad Chatib Basri mengatakan penangkapan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mengganggu investasi minyak dan gas di Indonesia.

Pasalnya, pasca Rudi ditetapkan sebagai tersangka, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengambil langkah-langkah yang tepat dengan memberhentikan Rudi dari jabatannya dan menugaskan Johannes Widjonarko yang dulunya Wakil Kepala SKK Migas untuk melaksanakan tugas sebagai Kepala SKK Migas.

"Penangkapan itu tidak akan mengganggu investasi, karena pemerintah kan telah mengambil langkah-langkah untuk menjamin operasionalnya tetap jalan," ujarnya di Kompleks Istana, Rabu malam (14/8).

Menurut Chatib yang juga Menteri Keuangan ini, yang paling penting untuk menjaga investasi Migas di Indonesia adalah menjaga kebijakan pemerintah agar tidak mengganggu investasi asing masuk ke Indonesia. 

"Yang penting itu governance-nya dikerjakan. Soal seperti ini kita ikuti prosedurnya dan diusut tuntas," tambahnya.

Terkait wacana untuk mengaudit SKK Migas, Chatib bilang pemerintah masih mempertimbangkannya. Pasalnya pengawasan fungsi SKK Migas lebih kepada target-target KPI atau Key Performance Index.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×