Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Wacana kebutuhan pembentukan bank infrastruktur guna memperlancar pembangunan infrastruktur nasional terus bergulir.
Wakil Ketua Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I), Chairul Tanjung memperkirakan, pembentukan bank infrastruktur akan terjadi di 2013 mendatang.
"Walaupun Presiden sudah menerima rekomendasi tentang pembentukan bank infrastruktur ini, tapi banyak yang harus dikerjakan," katanya, Rabu (18/1).
Yang memakan waktu panjang adalah pembentukan Undang-Undang baru tentang pembentukan bank ini. "Karena undang-undang perbankan saat ini masih menetapkan bank infrastruktur sama seperti bank lainnya," jelasnya.
Padahal, bank infrastruktur bisa mendapatkan perlakukan khusus karena dana yang akan ditempatkan merupakan dana jangka panjang. Selain masalah Undang-Undang, ketersediaan dana pun ditengarai menjadi alasan mengapa bank infrastruktur baru bisa terbentuk pada 2013.
Saat ini Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2012 sudah disetujui, dan didalamnya tidak ada bujet untuk pembentukan bank ini. Sehingga, kemungkinan realisasi baru bisa terjadi pada 2013.
Saat ini pemerintah belum juga memutuskan mekanisme pembentukan bank infrastruktur. Opsi yang ada adalah dengan membuat bank baru atau satukan dengan bank yang sudah ada. "Tapi kalau diconvert ke bank yang sudah ada haruslah bank BUMN. Sementara, semua perbankan BUMN sudah go public," ujarnnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News