kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.310.000   -177.000   -7,12%
  • USD/IDR 16.605   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.153   -85,53   -1,04%
  • KOMPAS100 1.129   -15,68   -1,37%
  • LQ45 806   -13,59   -1,66%
  • ISSI 288   -1,98   -0,68%
  • IDX30 422   -6,44   -1,50%
  • IDXHIDIV20 481   -5,50   -1,13%
  • IDX80 125   -1,86   -1,47%
  • IDXV30 134   -0,30   -0,22%
  • IDXQ30 134   -1,81   -1,33%

Chairul Tanjung: Bangun Indonesia Timur, Butuh 'Orang Gila' Seperti Saya


Senin, 28 Juni 2010 / 13:27 WIB
Chairul Tanjung: Bangun Indonesia Timur, Butuh 'Orang Gila' Seperti Saya


Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Test Test

MAKASSAR. Pembangunan ekonomi di Kawasan Timur Indonesia membutuhkan para pelaku sektor riil yang memiliki keberanian besar.

Hal ini secara implisit disampaikan oleh Bos Para Group Chairul Tanjung, yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Ekonomi Nasional (KEN), ketika menyinggung besarnya tantangan dan mahalnya ongkos yang harus dikeluarkan oleh para investor yang datang ke timur Indonesia.

Chairul menuturkan, berdasarkan pengalamannya berekspansi ke Kawasan Timur Indonesia, biaya investasi jauh lebih besar dibandingkan dengan potensi pendapatan yang bakal dikeruk si investor dari proyek tersebut.

"Apakah make sense konsep bisnis investasi di sini, di mana modal yang ditanam jauh lebih mahal dari potensi pendapatan yang diperoleh? Tidak ada 'orang gila' seperti saya yang menanamkan investasi besar dengan income kecil di kawasan ini," ujar Chairul di Makassar, Senin (28/6).

Pengalaman Chairul mengungkapkan hal ini. Contohnya, ketika ia membangun studio Trans TV di Makassar. "Tahukah anda, membangun studio di Makasar itu ongkosnya 20% sampai 30% lebih mahal dibanding di Jakarta," jelasnya.

Maka itu, ia berharap pemerintah terus berkomitmen mengembangkan KTI. "Saat ini masih minim investor karena masalah-masalah yang masih saja sama. Infrastruktur salah satunya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×