Sumber: Kontan |
JAKARTA. Pencurian ikan masih marak terjadi. Sepanjang 2005 hingga 2008, terdapat sekitar 800 kasus pencurian ikan yang dilakukan kapal-kapal asing dari perairan negeri kita. Akibat pencurian ikan ini, negara mengalami kerugian hingga mencapai sebesar Rp 30 triliun per tahun.
"Jika angka pencurian ini dapat dibabat habis, potensi kerugian bisa digunakan untuk menutupi separuh dari anggaran pendidikan nasional," kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Riza Damanik, Senin (29/12).
Pemerintah mengakui maraknya pencurian ikan ini. "Hal ini terjadi karena jumlah aparat keamanan sangat terbatas," kata Kepala Pusat Data, Statistik dan Informasi Departemen Kelautan dan Perikanan.
Untuk mengatasi keterbatasan ini, Departemen Kelautan dan Perikanan sedang membangun infrastruktur yang bisa menghubungkan 33 Dinas Kelautan dan Perikanan seluruh provinsi. Tujuannya untuk memantau seluruh aktivitas kapal penangkap ikan yang ada di perairan negeri ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News