kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cek lagi, berapa iuran BPJS Kesehatan 2022?


Rabu, 15 Desember 2021 / 04:40 WIB
Cek lagi, berapa iuran BPJS Kesehatan 2022?


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski belakangan dibantah pihak BPJS Kesehatan, masyarakat banyak bertanya-tanya soal iuran BPJS Kesehatan 2022 seiring adanya kabar penghapusan kelas. 

Saat ini, ketentuan mengenai iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. 

Dalam regulasi tersebut, iuran BPJS Kesehatan 2021 masih memberlakukan pembaguian kelas. Artinya, iuran BPJS Kesehatan kelas 3 berbeda dengan iuran BPJS Kesehatan kelas 2, demikian pula iuran BPJS Kesehatan kelas 1. 

Perpres Nomor 64 Tahun 2020 memang membuka peluang adanya kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan. Hal ini disebutkan dalam Pasal 38 ayat (1) yang menyebut bahwa besaran iuran ditinjau paling lama 2 tahun sekali. 

Baca Juga: Cek tagihan BPJS Kesehatan lewat ponsel, gampang banget

Ini artinya akan ada penyesuaian pada iuran BPJS Kesehatan 2022 mengingat peninjauan terakhir sudah dilakukan pada tahun 2020, termasuk terkait iuran BPJS Kesehatan mandiri 2021. 

Alur penetapan tarif iuran BPJS Kesehatan Peninjauan iuran BPJS Kesehatan dilakukan dengan menggunakan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku umum dan sekurang-kurangnya memperhatikan inflasi, biaya kebutuhan Jaminan Kesehatan, dan kemampuan membayar iuran. 

Pasal 38 ayat (2) menjelaskan bahwa besaran iuran diusulkan oleh Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional kepada Presiden dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 

Baca Juga: BPJS Kesehatan: Kelas rawat inap tidak dihapus di 2022

Selanjutnya, Pasal 38 ayat (3) menegaskan, ketentuan mengenai besaran iuran BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden. Ini artinya keputusan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan ada di tangan Jokowi. 




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×