kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kesepakatan Indonesia-Singapura juga mencakup penurunan tarif pajak royalti


Selasa, 04 Februari 2020 / 19:04 WIB
Kesepakatan Indonesia-Singapura juga mencakup penurunan tarif pajak royalti
Presiden Joko Widodo (kanan) bersama Presiden Singapura Halimah Yacob (kiri) memberikan keterangan pers seusai melakukan pertemuan saat kunjungan kenegaraan di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/2/2020). Kunjungan Presiden Singapura itu untuk mempererat


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - BOGOR. Pemerintah Indonesia dan Singapura menyepakati Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Kesepakatan tersebut menurunkan sejumlah tarif pajak. Antara lain untuk pajak royalti dan branch profit tax. 

"Tarif pajak royalti diturunkan menjadi dua lapis yaitu sebesar 10% dan 8%. Kemudian yang kedua tarif branch profit tax turunkan dari 15% menjadi 10%," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Istana Bogor, Selasa (4/2).  

Baca Juga: Indonesia dan Singapura selesaikan negosiasi penghindaran pajak berganda

Penurunan kedua tarif itu diharapkan dapat menjadi pengerek investasi dari Singapura. Sebelumnya Singapura merupakan investor nomor satu bagi Indonesia. "Tentu dengan penurunan kedua ini kita harap investasi dari Singapura akan makin tinggi," terang Sri Mulyani.

Beleid ini dinilai akan memperbaharui aturan P3B antar kedua negara. Pasalnya Indonesia dan Singapura masih menggunakan P3B yang berlaku sejak tahun 1992 lalu. Sri Mulyani bilang P3B tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi yang ada sekarang. Oleh karena itu, sejak tahun 2015 dilakukan evaluasi untuk memperbaiki kontrak.

Baca Juga: Jokowi puji kepedulian Presiden Singapura terhadap isu pendidikan dan perempuan




TERBARU

[X]
×