kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cek bantuan subsidi gaji guru honorer di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/


Rabu, 18 November 2020 / 06:47 WIB
Cek bantuan subsidi gaji guru honorer di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
ILUSTRASI. Cek bantuan subsidi gaji guru honorer di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)


Reporter: kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah kembali menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan segera mencairkan BLT berupa Bantuan Subsidi Upah ( BSU) bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS (honorer).

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/11/2020) Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, total anggaran yang disiapkan untuk bantuan subsidi gaji Tenaga Pendidik dan Kependidikan honorer sebesar Rp 3,6 triliun. Rencananya, pencairan BLT subsidi gaji akan menyasar 2.034.732 orang. Terdiri dari 1,6 juta guru dan pendidik, 162.277 dosen, dan 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Nadiem mengatakan, masing-masing guru honorer atau tenaga kependidikan honorer akan mendapatkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1,8 juta yang akan diberikan satu kali.

Cek penerima bantuan subsidi gaji

Untuk mengecek data penerima bantuan subsidi gaji, guru honorer maupun tenaga kependidikan honorer bisa membuka laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/. Guru honorer dapat login dengan memasukkan email yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.

Baca juga: Sangat murah, lelang rumah di Jakarta harga pembukaan hanya Rp 234 juta

Syarat penerima bantuan subsidi gaji

Nadiem mengatakan, untuk menerima BSU syarat yang ditetapkan oleh Kemendikbud sangat mudah, sehingga bantuan dapat diberikan secara cepat dan efisien. Adapun persyaratan BSU Kemendikbud yaitu:

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Berstatus bukan sebagai PNS.
  • Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.
  • Tidak menerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.
  • Berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.




TERBARU

[X]
×