kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Cegah penyebaran virus corona, KKP izinkan pegawai kerja dari rumah


Minggu, 15 Maret 2020 / 17:39 WIB
Cegah penyebaran virus corona, KKP izinkan pegawai kerja dari rumah
ILUSTRASI. Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu upaya peningkatan kewaspadaan atas pandemik virus corona (Covid-19), Kementerian Kelautan dan Perikanan pun mengeluarkan surat edaran bernomor B.181/SJ/KP.620/III/2020.

Surat edaran ini berlaku mulai tanggal 16 Maret 2020 hingga ditetapkannya kebijakan baru.Isi surat edaran ini berisi sejumlah ketentuan pemberlakuan sistem kerja di lingkungan KKP.

Baca Juga: Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa saat ini dalam kondisi sehat

Dalam poin a surat tersebut mengimbau agar pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat fungsional yang setara dengan pimpin tinggi madya/pratama/administrator tetap masuk kerja seperti biasa. Berikutnya, pejabat pengawas dan pelaksana serta pejabat fungsional setara dengan pejabat pengawas ke bawah untuk bekerja dari rumah.

"Kerja dari rumah secara bergantian dengan jadwal rotasi yang diatur dan ditetapkan oleh pimpinan unit kerja eselon II atau satuan kerja masing-masing," ujar Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri KKP, Agung Tri Prasetyo dalam keterangan tertulis, Minggu (15/3).

Agung menerangkan, pegawai yang bekerja dari rumah tidak diizinkan meninggalkan rumah kecuali untuk keperluan pemeriksaan kesehatan atau kebutuhan mendesak lainnya. Mereka juga harus melaporkan hasil pekerjaannya langsung secara harian.

Baca Juga: Jokowi minta Pemda konsultasi dengan BNPB tetapkan status daerah terkait virus corona

Sementara unit kerja atau unit pelayanan teknis yang mempunyai tugas pelayanan publik agar membagi dan mengatur tugas pegawai guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik. "Rapat atau pertemuan yang melibatkan banyak orang baik di dalam maupun luar negeri ditunda sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," kata Agung.

Lalu, pimpinan yang menugaskan pegawai unit kerjanya melakukan perjalanan dinas baik di dalam maupun luar negeri untuk ditunda atau dibatalkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×