Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu upaya peningkatan kewaspadaan atas pandemik virus corona (Covid-19), Kementerian Kelautan dan Perikanan pun mengeluarkan surat edaran bernomor B.181/SJ/KP.620/III/2020.
Surat edaran ini berlaku mulai tanggal 16 Maret 2020 hingga ditetapkannya kebijakan baru.Isi surat edaran ini berisi sejumlah ketentuan pemberlakuan sistem kerja di lingkungan KKP.
Baca Juga: Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa saat ini dalam kondisi sehat
Dalam poin a surat tersebut mengimbau agar pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat fungsional yang setara dengan pimpin tinggi madya/pratama/administrator tetap masuk kerja seperti biasa. Berikutnya, pejabat pengawas dan pelaksana serta pejabat fungsional setara dengan pejabat pengawas ke bawah untuk bekerja dari rumah.
"Kerja dari rumah secara bergantian dengan jadwal rotasi yang diatur dan ditetapkan oleh pimpinan unit kerja eselon II atau satuan kerja masing-masing," ujar Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri KKP, Agung Tri Prasetyo dalam keterangan tertulis, Minggu (15/3).
Agung menerangkan, pegawai yang bekerja dari rumah tidak diizinkan meninggalkan rumah kecuali untuk keperluan pemeriksaan kesehatan atau kebutuhan mendesak lainnya. Mereka juga harus melaporkan hasil pekerjaannya langsung secara harian.
Baca Juga: Jokowi minta Pemda konsultasi dengan BNPB tetapkan status daerah terkait virus corona
Sementara unit kerja atau unit pelayanan teknis yang mempunyai tugas pelayanan publik agar membagi dan mengatur tugas pegawai guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik. "Rapat atau pertemuan yang melibatkan banyak orang baik di dalam maupun luar negeri ditunda sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," kata Agung.
Lalu, pimpinan yang menugaskan pegawai unit kerjanya melakukan perjalanan dinas baik di dalam maupun luar negeri untuk ditunda atau dibatalkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News